SLEMAN, KRJOGJA.com - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Sleman hari ini berpengaruh pada jam operasional pasar. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sleman telah mengeluarkan surat edaran dan rencana pengawasan di pasar tradisional.
Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi mengungkapkan, pada saat pelaksanaan PTKM, jam operasional pasar rakyat ditentukan hanya sampai pukul 14.00. Namun demikian, ada enam pasar grosir yang jam operasionalnya tidak dibatasi. Enam pasar tersebut meliputi Pasar Prambanan, Gamping, Tempel, Pakem, Godean, Sleman.
"Jam operasional pasar grosir tidak dibatasi agar distribusi bahan makanan tidak terkendala," kata Mae di kantornya, Senin (11/1/2021).
Mae meminta agar para pedagang maupun pembeli untuk mengintensifkan pelaksanaan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk mencegah agar angka positif Covid-19 tidak semakin naik, pedagang dan pembeli harus selalu menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Kebersihan lingkungan juga harus dijaga dan melaksanakan disinfeksi pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19," terang Mae.
Kabid Perdagangan Disperindag Sleman Nia Astuti menambahkan, akan mengaktifkan Gugus Tugas Pasar khusus di pasar tradisional. Sebelumnya Gugus Tugas Pasar juga sudah dibentuk di beberapa pasar tradisional. "Gugus Tugas inilah yang akan melakukan pemantauan setiap saat. Untuk lokasi sudah kita kondisikan agar sirkulasi di dalam lancar," jelasnya.
Sementara salah satu penjual sayur di Pasar Gamping, Irfan Taufik mengakui, jam operasional pasar sesuai edaran pihak dinas. Hanya saja selama masa PSKTM ini khawatir jika masyarakat akan takut ke pasar. Oleh karena itu selain jualan offline di pasar, ia juga melayani pembelian secara online. "Kalau biasanya saya jualan pukul 03.30 hingga pukul 13.00 WIB. Jam operasional di pasar Gamping berjalan seperti biasa," bebernya.(Aha)