Kulonprogo Siap Terapkan PSBB, Begini Pelaksanaannya

Photo Author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 11:30 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana menegaskan, secara umum aturan PSBB di DIY sama dengan intruksi pemerintah pusat. Perbedaannya hanya pada pelaksanaan Work From Home (WFH).

"Kalau aturan pusat menyebut skala WFH 75 persen maka di DIY 50 persen dan berlaku di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta. Masyarakat juga diminta berperan aktif mensukseskan PSBB, ikut mengawasi aktivitas lingkungan. Kalau ada pendatang wajib menunjukkan rapid antigen," kata Wabup Fajar Gegana usai rapat virtual dengan Pemda DIY terkait tindaklanjut instruksi pembatasan wilayah oleh pemerintah pusat di Command Room Diskominfo Kompleks Kantor Pemkab Kulonprogo, Kamis (7/1/2021).

Dalam rapat virtual diikuti perwakilan kabupaten dan kota lain menyimpulkan Pemda DIY akan menyesuaikan instruksi pemerintah pusat tentang PSBB berlaku 11-25 Januari. "Pemda DIY menginstruksikan kabupaten dan kota lain ikut melaksanakan semua perintah pusat," jelas wabup.

Pemberlakuan PSBB tegas wabup tidak akan menghalangi aktivitas masyarakat. Termasuk yang mobilitasnya tinggi sering keluar daerah kerja, tetap diperbolehkan. "PSBB hanya pembatasan aktivitas. Beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat saat PSBB di antaranya pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen dan kalau sudah memenuhi kapasitas maka pemesanan dilakukan take away (di bawa pulang)," tutur Fajar.

Khusus destinasi wisata, kunjungannya dibatasi 50 persen dari total kapasitas. "Protokol kesehatan juga harus diperketat. Bagi wisatawan luar daerah wajib menunjukkan hasil rapid antigen, kalau tidak ada maka tidak boleh masuk objek wisata," tegasnya.

Dalam pelaksanaan PSBB, Gugus Tugas akan selalu berkoordinasi dan melibatkan TNI maupun Polri. Kulonprogo masuk daftar daerah di Jawa-Bali yang diinstruksikan menerapkan PSBB oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Penetapan tersebut didasari fakta Kulonprogo memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan. Adapun parameternya meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, kasus aktif di bawah nasional sekitar 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Di Kulonprogo tingkat kesembuhan 72,1 persen, kasus aktif mencapai 25,6 persen dan tingkat kematian sekitar 1,7 persen. Sementara untuk data keterisian rumah sakit rujukan belum diketahui. Mengacu data Gugus Tugas Covid-19 Kulonprogo hingga Rabu (6/1/2021), total penderita Covid-19 mencapai 1.120 kasus. Dari jumlah tersebut 519 dinyatakan sembuh, 289 selesai isolasi, 275 masih menjalani isolasi mandiri, 18 isolasi di rumah sakit dan 19 meninggal dunia.(Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X