Papan Nama FPI di Gamping Diturunkan

Photo Author
- Senin, 4 Januari 2021 | 09:30 WIB
Penurunan papan bertuliskan FPI di Gamping Sleman. (Foto: dok Polsek Gamping)
Penurunan papan bertuliskan FPI di Gamping Sleman. (Foto: dok Polsek Gamping)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Polisi menurunkan tiga papan bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) di Gamping Sleman. Penurunan papan yang berada di Jalan Wates Balecatur Gamping Sleman itu, setelah adanya Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Yang di Gamping, diturunkan oleh pihak Pak Bambang Tedy dengan didampingi Polsek Gamping," tandas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Kabid Humas membenarkan, jika pencopotan atribut bertuliskan FPI setelah adanya Maklumat Kapolri. Maklumat Kapolri merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Ada empat poin Maklumat, yakni masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kedua, Kapolri mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Untuk menertibkan spanduk atau atribut FPI, mengedepankan Satpol PP yang didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri.

Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media sosial. "Polda DIY akan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini kepada internal kepolisian dan masyarakat, sekaligus melaksanakannya," pungkas Yulianto.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X