SLEMAN, KRJOGJA.com - Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama KPPBC TMP B Yogyakarta, mengamankan truk yang memuat rokok ilegal. Sebanyak 186 karton berwarna cokelat berisi 2.976.000 batang rokok merek Coffee Stik tanpa pita cukai, disita petugas.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang dalam rilisnya, Jumat (11/12/2020) menjelaskan, penindakan bermula dari infomasi masyarakat terkait pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Yogya. "Tim gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk saat melintas di Jalan Solo, Purwomartani, Kalasan. Berdasarkan pemeriksaan, truk mengangkut 2.976.000 batang rokok ilegal yang dimasukkan ke dalam 186 karton," ucapnya.
Aritonang menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, dalam surat jalan diberitahukan jika muatan truk adalah kerupuk. Sedangkan sopir truk, MJM (48) mengaku, bahwa ia memuat rokok tersebut dari Sidoarjo dan berencana mengirimkannya ke Pekanbaru. "Terhadap sopir dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan, pengiriman rokok polos tersebut mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara di bidang cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. "Pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun DNA atau denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Ari Tonang.(Ayu)