SLEMAN, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY membuat inovasi dengan membuat sebuah aplikasi. Aplikasi ini yang diberi nama SIMONAS ini bisa berfungsi sebagai pedoman bagi setiap pihak yang melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani selaku penggagas aplikasi SIMONAS mengatakan, SIMONAS merupakan akronim dari Sistem Informasi Monitoring Narapidana Asimilasi dan Integrasi. Menurutnya, output dari aplikasi SIMONAS adalah meningkatnya kualitas pembimbingan bagi WBP sehingga reintegrasi sosial dapat berjalan dengan optimal melalui aplikasi ini.
"Realita yang terjadi pada saat ini masih ditemukan warga binaan yang menjalani masa reintegrasi namun dengan kondisi tidak dapat penerimaan dari masyarakat," kata Gusti Ayu Putu dalam siaran persnya kepada KRJOGJA.com, Minggu (6/12/2020).
Gusti Ayu mengungkapkan, realita tidak diterimanya warga binaan oleh masyarakat ini, mendorong pihaknya untuk meluncurkan aplikasi SIMONAS. Dalam aplikasi ini, lanjuy Gusti Ayu, ini, maka akan diintegrasikan peran serta antara pembimbing kemasyarakatan dan masyarakat. "Dalam hal ini adalah kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dalam memberikan bimbingan kepada narapidana yang menjalani renitegrasi", ungkap Gusti Ayu.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah, Indro Purwoko menyambut baik pemberlakuan aplikasi SIMONAS ini. Indro mengungkapkan, SIMONAS menjadi solusi jitu guna menjadi permasalahan narapidana yang tidak diterima masyarakat. "Monitoring dalam melakukan pembimbingan telah dikemas secara digital sehingga akan lebih meningkatkan efektifitas dalam implementasinya," imbuh Indro.(Aha)