SLEMAN, KRJOGJA.com - Adanya aturan yang tumpang tindih dengan peraturan daerah (perda), membuat penertiban dan penegakan terhadap perda kurang maksimal. Namun dengan adanya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini, diharapkan dapat mempercepat penertiban dan penegakan perda.
Ketua Pansus I DPRD Sleman Hj Ismi Sutarti SH mengatakan, di samping adanya aturan yang tumpang tindih, ternyata juga ada raperda yang kurang detail untuk dilakukan penindakan. Hal itu menyebabkan Satpol PP tidak bisa maksimal untuk melakukan penindakan atau penegakan perda. "Ketika ada pelanggaran, Satpol tidak bisa menindak atau menertibkan. Soalnya dalam perda itu belum diatur secara detail," katanya saat menyampaikan laporan Pansus I DPRD Sleman, Senin (30/11/2020).
Menurut Ismi, raperda itu untuk mempercepat pernertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman. "Raperda ini akan mengatur lebih detail tentang penegakan dan penertiban terhadap pelaksanaan perda. Sehingg nanti Satpol akan lebih cepat dalam melakukan penertiban dan penegakan," ujarnya.
Ketika raperda ini nanti ditetapkan, Satpol PP perlu menambah Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu juga perlu menambah anggaran untuk operasional penertiban terhadap pelaksanaan perda-perda yang ada.
"Memang selama ini Satpol PP kekurangan SDM untuk melakukan penertiban sehingga perlu adanya tambahan SDM. Anggaran operasional juga perlu ditambah karena membutuhkan anggaran yang besar untuk melakukan penertiban," tegas politisi dari Nasdem ini.
Kemudian Dinas Perhubungan juga perlu melakukan pendataan terhadap masyarakat yang membantu pengaturan jalan di persimpangan, kemudian dilakukan pembinaan dan tata cara mengatur lalu lintas. "Memang masyarakat yang membantu mengatur lalu lintas itu cukup membantu dalam kelancaran jalan. Makanya perlu didata dan diberikan bimbingan," pintanya.
Di samping itu, adanya raperda ini diharapkan terjadi perbaikan perilaku dari masyarakat pada umumnya. Sehingga nantinya akan terwujud ketentraman dan ketertiban umum. "Peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman umum sangat dibutuhkan. Jadi ketika masyarakat sudah tertib, diharapkan ketentraman dan ketertiban umum akan mudah terwujud," ucapnya.(Sni)