Menerbangkan Layang-layang, Balon Udara dan 'Drone' Membahayakan!

Photo Author
- Kamis, 26 November 2020 | 23:30 WIB
FGD bertajuk bahaya layang-layang, drone, balon udara dan lampion serta sinar laser terhadap penerbangan. (Foto: Asrul S)
FGD bertajuk bahaya layang-layang, drone, balon udara dan lampion serta sinar laser terhadap penerbangan. (Foto: Asrul S)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Menerbangkan layang-layang 'drone', lampion dan sinar laser area jalur naik turunnya pesawat di sebuah bandara, sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan pesawat. Sehingga segala bentuk kegiatan tersebut harus dihentikan.

"Peristiwa layang-layang tersangkut di landing gear pesawat Citilink ketika hendak mendarat di Adisucipto. Kemudian ada kasus balon udara diterbangkan tanpa terkendali dengan ketinggian sampai 6.000 kaki kemudian terlihat oleh beberapa pilot yang akan mendarat. Itu semua harus ada tindaklanjutnya segera. Tidak bisa dibiarkan karena sangat membahayakan," kata Pejabat Tugas Sementara (PTS) Yogyakarta International Airport (YIA), Agus Pandu Purnama usai Forum Group Discussion (FGD) bertajuk bahaya layang-layang, drone, balon udara, lampion hingga sinar laser terhadap penerbangan, di Gedung Penghubung Kompleks YIA, Kamis (26/11/2020).

FGD digelar dengan melibatkan berbagai stakeholder dan tokoh masyarakat serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo. "FGD sebagai tindaklanjut atas maraknya aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu penerbangan. Seperti menerbangkan layang-layang, balon udara, lampion dan drone di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," tegasnya menambahkan FGD menghadirkan narasumber di antaranya Direktorat Navigasi Penerbangan, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Keamanan Bandar Udara (Dirkampen).

Para narasumber menyampaikan tentang bahaya menerbangkan layang-layang, balon udara, drone dan sejenisnya yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan. Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, pihaknya sudah membentuk tim khusus bertugas mensterilkan bandara YIA maupun Adisucipto. Jika di lapangan ditemukan ada yang menerbangkan layang-layang, balon udara, 'drone', balon udara dan sejenisnya baru sebatas diberi imbauan.

"Ke depan setelah sosialisasi dan imbauan-imbauan kami sampaikan maka sikap tegas seperti di Wonosobo yang sudah memberlakukan penindakan terhadap pelaku yang menerbangkan balon udara membahayakan penebangan," kata Pandu.

Seluruh kegiatan yang berpotensi menghalangi penerbangan atau mencelakakan penerbangan sendiri sudah diatur dalam undang-undang no 1/2009 tentang Penerbangan. Disebutkan, siapapun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 Km dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Peserta FGD, Lurah Jangkaran, Kapanewon Temon, Murtakil Humam menjelaskan, FGD jadi bahan sosialisasi tentang bahaya menerbangkan layang-layang dan sejenisnya di arena bandara pada masyarakat.(Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X