Tak Perlu ke Kejari, Pelanggar Dapat Bayar Denda Tilang di Kantor POS

Photo Author
- Kamis, 12 November 2020 | 07:10 WIB
Kajari Sleman dan Kepala Kantor POS Yogya saat melakukan penandatangan kerja sama.
Kajari Sleman dan Kepala Kantor POS Yogya saat melakukan penandatangan kerja sama.

YOGYA, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menjalin kerja sama dengan Kantor POS Yogya. Kerja sama itu terkait pembayaran denda dan biaya perkara tilang serta pengiriman barang bukti melalui Kantor POS. Sehingga pelanggar tidak perlu lagi datang ke Kejari Sleman, namun cukup membayar denda di Kantor POS dan barang bukti tilang akan diantar ke rumah.

Kajari Sleman Bambang Marsana SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Sleman Andika Romadona SH menjelaskan, dengan adanya kerja sama ini, para pelanggar tidak harus datang ke Kantor Kejari Sleman. Namun para pelanggar dapat membayar denda tilang melalui Kantor POS terdekat.

“Pelanggar tinggal datang dan membayar denda tilang di kantor POS terdekat. Kemudian nanti pelanggar tinggal menunggu barang bukti diantar ke rumah pelanggar. Sehingga pelanggar tidak perlu lagi datang ke Sleman,” jelasnya saat penandatanganan kerja sama Kejari Sleman dengan Kantor POS, Selasa (10/11/2020).

Tujuan dari kerja sama ini dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada pelanggar tilang. Di samping itu, pembayaran denda tilang melalui Kantor POS juga dapat mengurangi kerumunan di tengah Pandemi covid-19.

“Melalui layanan pembayaran denda tilang ini untuk mengurangi antrian panjang di Kantor Kejari Sleman. Selain itu, layanan ini sangat tepat untuk mengurangi kerumunan di situasi pandemi,” katanya.

Sedangkan Kepala Kantor POS Yogya Arif Yuda Wahyudi mengatakan, kerja sama ini untuk memudahkan para pelanggar membayar tilang. Selain itu juga bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan agar lebih baik lagi. Soalnya masyarakat tidak perlu datang ke Kejari Sleman, tapi cukup datang ke kantor terdekat yang ada di wilayah DIY,” paparnya.

Setelah menerima pembayaran dari pelanggar, nanti pihak kantor POS akan mengambil barang bukti tilang di Kejari Sleman. Selanjutnya barang bukti tilang akan diantar ke rumah pelanggar. “Jadi nanti kami yang ambil barang bukti tilang untuk diantar ke rumah pelanggar,” pungkasnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X