SLEMAN, KRJOGJA.com - Tiap pasangan calon (paslon) yang maju pada Pilkada 2020 hanya boleh memiliki 20 akun resmi di media sosial (medsos). Akun-akun itu bisa digunakan untuk media kampanye online selama tahapan kampanye yang mulai dilaksanakan tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menerangkan, sebanyak 20 akun medsos yang digunakan untuk kepentingan kampanye diperbolehkan dari berbagai platform. Baik Instagram, Twitter, Facebook dan lain-lain. Hal ini diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, semua paslon boleh berkampanye di media sosial atau media daring selama masa kampanye ini.
Arjuna mengungkapkan, ada ketentuan konten yang bisa diunggah dalam akun medsos resmi yang didaftarkan. Yakni seputar program, visi misi paslon dan hal-hal lain yang tidak melanggar larangan kampanye. "Ada juga larangan-larangan kampanye yang diunggah di medsos. Seperti tidak menghasut atau mengadudomba masyarakat, tidak menyinggung SARA, ujaran kebencian, dan sebagainya," terangnya, Senin (5/10/2020) malam.
Arjuna mengungkapkan, khusus untuk iklan kampanye di medsos atau media daring, baru diperbolehkan di 14 hari sebelum masa tenang. Sementara, iklan media massa cetak dan elektronik tidak diperbolehkan karena sepenuhnya akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sleman.
Disinggung soal jumlah medsos yang sudah didaftarkan, hingga saat ini Bawaslu Sleman belum menerima balasan surat permohonan data akun sosmed paslon dari KPU Sleman. Surat permohonan data akun sosmed paslon sudah dilayangkan ke KPU Sleman pada 25 September lalu. "Hari ini mau kami konfirmasi lagi ke KPU terkait data akun sosmed paslon tersebut," imbuh Arjuna.(Aha)