SLEMAN, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman melakukan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam semua tahapan Pilkada 2020. Khususnya saat tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman akhir pekan lalu, keberadaan simpatisan yang ada di luar kantor KPU Sleman perlu pengawasan dari pihak keamanan atau gugus tugas Covid-19.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M Abdul Karim Mustofa menerangkan, kalau dari sisi banyak atau tidaknya orang yang datang saat pendaftaran tidak menjadi masalah selama ruangnya memungkinkan. Tetapi terkait kerumunan dan jaga jarak yang menjadi bagian protokol kesehatan tidak semuanya mematuhi.
"Bawaslu mendorong Pekab untuk mengeluarkan Perbup terkait protokol kesehatan menindaklanjuti Inpres dan penyelenggara pemilu termasuk KPU agar bisa berkoordinasi lebih lanjut," terang Karim, Rabu (9/9/2020) malam.
Sejauh ini Bawaslu memang tidak memiliki aturan khusus terkait pembatasan massa saat kampanye mendatang. "Kebijakan tentang hal itu nanti PKPU yang mengatur," imbuh Karim.(Aha)