KULONPROGO, KRJOGJA.com - Bupati Kulonprogo Drs Sutedjo bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY membahas tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan Covid-19. Baik mengenai penyusunan regulasi maupun monitoring evaluasi fungsi dan koordinasi. Selain itu tim BPK RI yang ditugaskan di DIY dipimpin Ketuanya, Cahyadi Anjar Nugroho mengadakan 'entry meeting' dalam upaya membangun sinergitas memberantas dan menghentikan penularan krisis yang terjadi akibat Covid-19.
“Tentang tugas dan fungsi Kemendagri terkait penanganan Covid-19, kami mencoba menggali apakah ada kendala atau permasalahan. Termasuk regulasinya sudah cukup memadai atau mungkin ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan,†kata Cahyadi Anjar Nugroho di Kompleks Pemkab setempat, Jumat (4/9/2020).
Bupati Sutedjo menegaskan aparatur negara atau pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di masyarakat hendaknya tidak sungkan memberitahu kelemahan maupun kekurangan-kekurangan Pemerintah Kulonprogo dalam penanganan Covid-19. "Wabah virus corona belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga baru sekarang kita melakukan kegiatan aktivitas serta kebijakan baru," ujarnya.
Sedangkan Wakil Bupati (Wabup) Fajar Gegana menjelaskan, penanganan Covid-19 lebih mengacu ke Pemda DIY dan pemerintah pusat. Dilihat dari anggaran per-Kabupaten masih harus mengajukan penawaran sehingga akan membutuhkan waktu meminta pendampingan dari kejaksaan dan yang lainya.
"Harapanya dengan adanya tim dari BPK RI maka penanganan kasus Covid-19 di Kulonprogo bisa terselesaikan dengan baik," tegasnya.
Pemkab Kulonprogo ujarnya tidak akan mengambil kebijakan yang tidak sesuai kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya. Kendati demikian dalam implementasinya jika terjadi bias dalam memproyeksikan kebijakan lapangan yang tidak sesuai regulasi, silahkan melapor agar bisa di tindaklanjuti kemudian dilakukan penyempurnaan dalam menjalankan tugas penanganan Covid-19 ke depannya.(Rul)