PT Taspen Serahkan 315 KPT Kepada Pegawai Non ASN di RSUD Wonosari

Photo Author
- Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:20 WIB

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Hari ini Rabu (19/8/2020) bertempat di Ruang Rapat RSUD Wonosari, PT TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Yogyakarta diwakili oleh Dedi Rosidi Evianto selaku Manager Layanan dan Manfaat menyerahkan Kartu Peserta Taspen (KPT) Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian sejumlah 315 kartu kepada Pegawai Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul didampingi oleh Direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati, Sp.A.

Kartu Peserta Taspen (KPT) sebagai bukti keikutsertaan dan juga perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non-ASN di lingkungan kerja RSUD Wonosari. Dengan adanya perlindungan ini pegawai Non ASN dapat bekerja dengan aman, nyaman serta optimal dalam melayani masyarakat.

"TASPEN mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan bagi pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer pemerintah,” jelas Dedi.

Program JKK dan JKM bagi yang bekerja pada Penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP No 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP No.66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2015 serta PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh TASPEN.

Sementara untuk Anggota TNI, Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No.102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan tersebut diharapakan agar Pemerintah Kota/Kabupaten lain yang masuk wilayah kerja TASPEN Yogyakarta dapat mengikuti jejak RSUD Wonosari dalam memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi Non ASN sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018. (Humas Taspen Yogyakarta)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X