BANTUL, KRJOGJA.com - Ditengah pandemi Covid-19, penegak hukum dituntut untuk tetap produktif dan maksimal dalam melayani masyarakat dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Banyak kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19, dalam hal penegakan hukum dan pelayanan publik, seperti pelaksanaan sidang, kunjungan dan pemberian asimilasi warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mengurangi kepadatan tahanan dan lainnya, yang semuanya dapat menimbulkan permasalahan baru di internal Kemkumham maupun di lembaga lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil Kemkumham DIY, Indro Purwoko, ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Plus Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Pemda DIY di Hotel Grand Dafan Rohan Banguntapan Bantul, Kamis (6/8/2020).
Dalam Rakor menghadirkan nara sumber, Indro Purwoko sendiri, AKBP M Marpaung SH SSos MH (Polda), Yohanes Priyadi SH MH (Kejati DIY), Haryanto SH MH (PT DIY), Kompol Ambar Songko SH (BNN DIY), dr Fitri Indah Setiyawati MSc (Dinkes DIY). Sebagai moderator Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham DIY sekaligus sebagai ketua panitia.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka optimalisasi sinergitas penyelenggaraan pengawasan, pencegahan, penindakan, Pembinaan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan DIY, yang saat ini juga melibatkan BNN dan TNI.
"Pelibatan instansi terkait diharapkan dapat lebih mengurangi permasalahan yang dihadapi, sehingga penambahan fungsi 'plus' menjadi salah satu point penting dalam Forum ini," ungkap Indro Purwoko.
Menurut Indro, ada beberapa isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam Rakor Forum Dilkumjakpol-plus saat ini. Seperti peredaran gelap narkoba yang disinyalir dikendalikan dari Lapas. Karena itu, tidak ada kata ampun terhadap peredaran gelap narkoba, khususnya bagi WBP akan diberikan sanksi keras dan akan ditindak tegas setiap pegawai yang terlibat. Untuk menunjukkan keseriusan itu, Kanwil Kumham DIY pada akhir Juni 2020 telah memindahkan 22 warga binaan yang masuk dalam kategori bandar ke Lapas Nusa Kambangan.(Jdm)