BANTUL, KRJOGJA.com - Peraturan Bupati Bantul, tentang sanki pelanggaran protokol kesehatan segera diterbitkan. Penerbitan Perbup tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Bantul dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di wilayah Bantul.
"Setidaknya dalam pekan ini, Perbup tentang sanki pelanggaran protokol kesehatan akan saya terbitkan," jelas Bupati Bantul Drs H Suharsono, Senin (20/7/2020).
Dalam Perbup tersebut memang tidak ada sanki yang berat, tetapi sifatnya hanya memberi peringatan dan mengingatkan kepada warga Bantul, terutama yang melakukan pelanggaran, agar menyadari tentang penting wajib protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.
Bupati Bantul mengajak warganya supaya tidak menyerah dengan pendemi Covid-19 yang saat ini melanda dimana-mana. Hal ini merupakan cobaan berat yang harus dihadapi. Karena itu Bupati mengajak kepada semua masyarakat untuk berikhtiar dan bekerja keras mengatasi permasalah Covid 19 ini.
Upaya lain yang dilakukan Bupati Bantul, telah meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Bantul ,untuk melakukan tracking, tracing dan testing sebanyak-banyaknya kepada warga di lokasi rawan penularan Covid-19. Termasuk kepada petugas kesehatan.
Dengan menggalakkan tracking, tracing dan testing ini, petugas Gugus Tugas bisa segera menjaring warga yang terpapar dan segera bisa ditangani. Juga mencegah peluran lokal. "Tinggal mengupayakan pencegahan penularan dari luar daerah," tambah Bupati Bantul.
Pencegahan penularan dari luar daerah yang dilakukan Gugus Tugas di Bantul, diantaranya mengajak semua Pondok Pesantren di Bantul , agar benar-benar selektif terhadap santri baru dari luar wilayah rawan Covid-19.
Terpisah Kabag Hukum Bantul, Suparman SIP MHum mengemukakan, Perbup tentang sanki pelanggaran protokoler kesehatan sudah lama digodong dan tinggal menerbitkan saja. "Kami menunggu Bapak Bupati saja," pungkasnya.(Jdm)