KULONPROGO, KRJOGJA.com - Dinas Pertanian dan Pangan (PP) Kulonprogo memperpanjang waktu pengajuan permohonan rekomendasi tempat pemotongan hewan kurban. Perpanjangan waktu selama lima hari dari batas akhir Rabu (15/7/2020) hingga Senin (20/7/2020) mendatang.
Kepala Dinas PP Kulonprogo, Muh Aris Nugroho yang dihubungi di ruangkerjanya, baru-baru ini mengungkapkan sudah menerima ratusan surat permohonan rekomendasi pemotongan hewan kurban. Meliputi pengajuan permohonan secara online maupun melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
“Pengajuan rekomendasi diperpanjang sampai Senin (20/7/2020) mendatang. Perpanjangan waktu untuk mengakomodir permohonan yang dikoordinasikan melalui kalurahan,†ujar Muh Aris Nugroho.
Menurutnya, akan segera melakukan verifikasi terhadap surat permohonan rekomendasi yang sudah masuk. Dinas PP akan menerbitkan rekomendasi setelah persyaratan lengkap paling lambat sepuluh hari setelah pengajuan.
Persyaratan pengajuan permohonan rekomendasi pemotongan hewan kurban, katanya surat pernyataan hendak melakukan pemotongan hewan dengan mentaati protokol kesehatan Covid-19, penanggung jawab dan susunan panitia pemotongan hewan kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Veteriner, Dinas PP Kulonprogo, Drajat Purbadi menjelaskan tim pemantau kesehatan hewan kabupaten mulai bekerja melakukan pemeriksaan hewan kurban di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.
Untuk mengantisipasi pencegahan Covid-19, katanya tempat penjualan dan penampungan hewan kurban diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas PP Kulonprogo.
“Tim Kabupaten sedang memberikan pembekalan petugas pemantau hewan kurban. Hewan kurban harus benar-benar memenuhi persyaratan dan sehat. Pelaksanaannya mentaati protokol kesehatan Covid-19,†ujar Drajat Purbadi.(Ras)