Pemohon SIM Baru Wajib Uji Psikologi

Photo Author
- Rabu, 15 Juli 2020 | 16:41 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan masa berlaku, mulai diberlakukan penambahan persyarakat yang semula hanya KTP dan surat keterangan sehat, sekarang wajib lulus uji psikologi dibuktikan dengan surat keterangan dari penguji pihak ketiga.

Menurut Kasatlantas Polres Bantul, AKP Amin Ruwito, didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Mulyanto, Rabu (15/7/2020) sebenarnya peraturan yang mewajibkan pemohon SIM melakukan uji psikologi tersebut sudah berlaku lama, tetapi di DIY baru dilaksanakan sekarang. Di Bantul sudah dimulai Senin (13/7/2020) lalu.

Penambahan persayaratan tersebut berdasar, UU No2 tahun 2002 tentang Polri, UU No 9 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9 Tahun 2009 tentang SIM, ST Kapolri No 55 /9663/X/2013 tentang kelengkapan persyaratan kesehatan rohano atau psikologi untuk pembuatan SIM. Juga ST Kapolri NO-ST /1681/VI/YAN 1.1 / 2020 tentang Jukrah penegasan persyaratan penerbitan SIM.

"Jadi kami hanya menjalankan peraturan dan perintah atau instruksi dari atasan. Untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat pemohon SIM, Satlantas Polres Bantul segera melonching pelayanan SIM A dan SIM C bagi pemohon baru maupun perpanjangan. Proses ujiannya juga di desa, tetapi kita masih menunggu lounchingnya," jelas AKP Amin.

Sementara pelayanan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C di Polres Bantul, diperketat wajib menjalani protokoler kesehatan. Seperti di ruang tunggu pemohon wajib menjaga jarak, wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan lainnya.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X