Pergaulan Bebas Tidak Terkontrol, Dispensasi Kawin Meningkat

Photo Author
- Jumat, 10 Juli 2020 | 19:10 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Selama pandemi Covid-19, perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama (PA) Wates kenaikannya cukup signifikan. Bulan Januari hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 55.

"Jumlah tersebut terdiri Januari 10 Februari 4, Maret 7, April 8, Mei 5, dan Juni 21," kata Sundus Rahmawati SH Hakim sekaligus Humas PA Wates.

Dijelaskan Sundus, ketika UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, syarat minimal untuk perkawinan bagi wanita berumur 16 tahun dan pria 19 tahun. Saat itu perkara dispensasi kawin tahun 2018 sebanyak 47 dan 2019 ada 45. Kemudian ada revisi, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di mana usia perkawinan bagi wanita dan pria sudah mencapai umur 19 tahun.

"Sejak itu memang ada peningkatan yang mengajukan dispensasi kawin. Dan ketika Covid-19 ini justru meningkat pula. Mungkin karena anak-anak tidak masuk sekolah dan belajar di rumah, menjadikan mereka lebih banyak kesempatan untuk pergi keluar, sehingga pergaulannya di luar tidak terkontrol," urainya.

Menghadapi seperti itu, lanjut Sundus, jelas menjadi dilema bagi para hakim yang menyidangkan dispensasi kawin ini. "Apalagi ketika yang wanita sudah hamil. Upaya yang kita bisa lakukan, sebelum melakukan pendaftaran ke sini mereka kita perintahkan untuk melakukan konseling di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) miliknya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Memang ada yang minta dispensasi kawin tidak hamil duluan, karena memang sudah siap menikah, namun ini tidak banyak," tambah Sundus.

Terpisah, Drs Mardiya Kepala Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDDaldukKB) Kulonprogo menyatakan, adanya peningkatan dispensasi kawin merupakan pertanda bahwa Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) harus ditingkatkan.

"Ini bisa dengan melibatkan segenap komponen masyarakat (tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh formal, PKK, karang taruna dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)," kata Mardiya, Jumat (10/7/2020).

Juga perlu KIE tentang bahaya pergaulan bebas yang berefek pada perilaku seks bebas yang menyebabkan kecelakaan atau hamil di usia remaja yang endingnya harus nikah di usia dini. "Apalagi Pengadilan Agama Kulonprogo menyatakan bahwa nikah dini di Kulonprogo sebagian besar disebabkan karena 'kecelakaan' atau hamil dahulu," ujar Mardiya.(Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X