BANTUL, KRJOGJA.com - Buntut dari seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Bantul, Komisi D DPRD Bantul menggelar rapat klarifikasi. Dari hasil rapat ini, DPRD mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul untuk menganulir kebijakan aturan PPDB SMP yang menggunakan seleksi umur.
Anggota Komisi D DPRD Bantul, Paidi, Selasa (30/6/2020) menuturkan pihaknya memberi masukan kepada Dikpora Bantul untuk mempertimbangkan faktor usia menjadi penentu siswa dapat masuk di SMP Negeri.
"Kalau seperti ini yang terjadi sekolah negeri menerima siswa usia tua dan minim prestasi. Sementara sekolah swasta menerima siswa muda dan pandai. Ini tidak adil, kebijakan harus ditinjau ulang. Kebijakan ini berarti orang pintar akan tersisihkan," jelas Paidi.
Ia mengkhawatirkan dengan sistem ini kualitas pendidikan akan menurun drastis utamanya sekolah-sekolah negeri.
"Sekolah negeri akan diisi oleh siswa tua bukan siswa pintar. Kalau kebijakan ini terus-terusan diberlakukan maka akan menimbulkan keresahan. Selain itu dampaknya pada sistem-sistem pendidikan lain seperti akselerasi dan sebagainya akan kacau,"tegasnya.
Salah satu wali siswa, Meyla P, Handoko warga Mojolegi, Desa Karangtengah Imogiri mengaku kecewa karena meskipun masih satu zonasi, Meyla gagal masuk ke SMPN 1 Imogiri dan SMPN 2 Imogiri. Hal ini karena umurnya baru 12 tahun lebih 1 bulan dan ia terlempar karena kalah dari teman-teman lain yang lebih tua.
“Sementara dalam aturan PPDB online hanya dapat mendaftar sekali dengan dua pilihan sekolah. Alhasil anak saya jadi gagal masuk sekolah negeri. Anak saya kebetulan juga berprestasi sehingga kami berharap jalan terakhir anak saya dapat diterima di SMPN 3 Imogiri yang memang masih ada kuota. Kami berharap PPDB Online berlangsung lebih dari sekali supaya yang terlempar di dua sekolah ada harapan mendaftar di sekolah negeri lain," jelasnya. (Aje)