BANTUL, KRJOGJA.com - KPU Bantul mulai melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Petugas ini yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Sementara itu sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 maka PPDP juga diatur syarat tambahan antara lain berusia antara 20 sampai 50 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif dan penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, epilepsi dan sebagainya.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho kepada wartawan, Selasa (30/6/2020) menuturkan PPDP juga harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bekerja.
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa saat bekerja nanti PPDP juga akan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai serta pelindung wajah (face shield). Hal ini sebagai upaya untuk meminamilisir resiko penularan pendemi Covid-19 disaat PPDP sedang melaksanakan tugas.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menuturkan 0embentukan PPDP ini dimulai sejak 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020.
"PPDP ini akan mulai bekerja tanggal 15 Juli 2020 dengan melakukan coklit dari rumah ke rumah dalam ruang lingkup 1 (satu) TPS," jelasnya.
KPU Bantul dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 9 Desember membutuhkan PPDP sebanyak 2.081 orang. Kebutuhan ini didasarkan dari hasil pemetaan kebutuhan TPS yang telah dilakukan oleh PPK dan PPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang tidak lebih dari 500 pemilih per TPS serta tidak melakukan pemecahan Rukun Tetangga (RT) maupun pemecahan Kepala Keluarga (KK).
Proses coklit yang dilakukan oleh PPDP ini imbuhnya akan berlangsung sampai 13 Agustus. Hasil coklit ini selanjutnya akan direkap dan diolah oleh KPU Bantul untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"PPDP harus memenuhi syarat seperti independen, sehat jasmani dan rohani serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi," tegasnya. (Aje)