Pembayaran Ganti Rugi Lahan KA Bandara Belum Jelas, Ini Sikap Bupati Kulonprogo

Photo Author
- Kamis, 25 Juni 2020 | 20:50 WIB
Petugas dan alat berat serta armada truk dikerahkan dalam pengerjaan lahan jalur KA menuju YIA. (Foto: Dani A)
Petugas dan alat berat serta armada truk dikerahkan dalam pengerjaan lahan jalur KA menuju YIA. (Foto: Dani A)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo mengaku prihatin atas belum jelasnya pembayaran ganti rugi lahan untuk pembanguna rel kereta api bandara di wilayah Kecamatan Temon. Mensikapi hal tersebut pihaknya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kementerian terkait di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum PUPR agar pembebasan lahan tersebut berjalan sesuai proses dan mekanisme yang benar.

"Semula kami berencana hanya ingin mengirim surat permohonan ke Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) di Semarang, tapi atas saran Pak Sekda (RM Astungkoro-Red.) permohonan tersebut kita kirim sampai ke Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait. Harapannya tentu saja proses pembayaran ganti rugi lahan segera dituntaskan," tegas bupati di Gedung Kaca Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (25/6/2020).

Ternyata ungkap Bupati Sutedjo, tidak hanya warga Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon saja yang belum tuntas pembayaran ganti rugi lahannya, tapi juga warga kalurahan lain di antaranya Kalurahan Kalidengen dan Glagah dan sebagainya belum tuntas pembayarannya. "Terus terang pemkab tidak bisa mengambil keputusan karena otoritasnya bukan di tingkat kabupaten, sehingga kami mengajukan surat permohonan sekaligus mendorong pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Pernyataan Bupati Sutedjo dibenarkan Lurah Kalidengen, Sunardi. Di wilayahya dari sekitar 160 bidang tanah terdampak pembangunan rel kereta, baru separuhnya yang dibayarkan sementara sisanya belum diketahui kapan akan dilunasi.

Diungkapkan, sesuai kesepakatan nilai ganti rugi antara tim pengadaan lahan dengan warga terdampak sudah berlangsung Oktober 2019 silam. Besaran ganti rugi lahan permeternya paling rendah Rp 1,1 juta untuk lahan persawahan dan pekarangan, sementara untuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan Negara, Yogja-Purworejo tertinggi berkisar Rp5 juta.

Warga katanya sudah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY sebagai bagian tim pengadaan lahan. Berkas tersebut diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ada berkas yang belum komplit, bakal dikembalikan untuk dilengkapi. "Sekarang kemungkinan masih di LMAN, kemarin beberapa kali ada berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi, setelah komplit baru bisa dibayarkan," ungkapnya.

Molornya pembayaran ganti rugi lahan kereta api bandara tersebut diakui memang menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahan 30 warga terdampak melayangkan surat keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel. Surat ditujukan kepada tim pengadaan lahan termasuk pemerintah Kalurahan Kalidengen.

"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan, proses sewa baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," jelasnya.

Mantan Lurah Glagah, Agus Parmoo menjelaskan, hingga saat ini belum semua warga terdampak menerima pembayaran ganti rugi. "Belum semua dapat uang ganti rugi, sebagian warga masih menunggu kepastian kapan akan dibayarkan," katanya.(Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X