YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY melalui gugus penanganan Covid-19 mulai mempersiapkan skema New Normal lantaran virus yang diprediksi tak bisa hilang dari bumi. Prosedur pun kini sedang digarap tim gugus berbagai bidang untuk mempersiapkan masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama virus Covid tersebut.
Sekda Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kajian epidemologi peneliti menjadi acuan skema New Normal. Berbagai bidang kehidupan kini tengah dimatangkan untuk nantinya menjadi pedoman kehidupan masyarakat dengan landasan utama protokol kesehatan.
Selama ini misalnya anak sekolah satu bangku dua orang, tidak pakai masker dan cuci tangan belum wajib. Mungkin satu kelas dari sebelumnya 30 menjadi 15, atau mungkin meneruskan kelas online ada yang tatap muka ada yang tetap online, bergantian. Tempat wisata misalnya, melihat kapasitas berapa orang maksimal dalam satu kawasan itu. Restoran dan hotel juga demikian, ini harus ada protokolnya nanti. Lalu di pasar dan pusat perbelanjaan, ini harus juga ada protokolnya,†ungkap Baskara Aji, Jumat (22/5/2020).
New Normal sendiri diprediksi akan dimulai bulan Juli 2020 setelah masa bantuan pemerintah selama tiga bulan berakhir. Kondisi tersebut menurut Baskara Aji akan terjadi dan masyarakat harus berupaya menyesuaikan diri.
“Bisa kita hitung bansos sampai Juni, maka harus diperhitungkan agar ekonomi mulai bergulir setidaknya bulan Juli. Setidaknya masyarakat bisa beraktivitas ekonomi. Kalau berkepanjangan pemerintah dan masyarakat akan kesulitan. APBD terbatas, masyarakat juga ingin mengembangkan diri pasti tidak bisa hanya dengan bantuan saja. Namun sekali lagi situasi new normal tetap protokol kesehatan tetap menjadi nomor satu,†ungkapnya lagi.
Secara detail Aji juga berusaha menjelaskan skema New Normal nantinya misalnya di sekolah, tempat wisata, restoran, pasar dan pusat-pusat kegiatan publik lainnya. Ancaman sanksi juga disiapkan bagi penyedia ataupun masyarakat yang melanggar aturan kehidupan new normal.
“Misalnya pariwisata, tempat makan maksimal misalnya 15 orang maka pengunjung yang lain harus antre. Kalau melanggar bisa jadi kita sanksi ditutup sementara. Mall juga demikian, bisa kena sanksi baik pengguna maupun penyedianya. Itu akan dirumuskan oleh tim ekonomi nanti,†tandas mantan Kepala Disdikpora DIY ini. (Fxh)