Tak Taat Aturan, Tempat Usaha Ditutup Sementara

Photo Author
- Jumat, 22 Mei 2020 | 15:50 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman terus melakukan patroli terhadap tempat usaha dan tempat hiburan yang masih bandel terkait jam operasional. Meski peringatan pertama hanya berupa peringatan tertulis, jika diulangi pihak Satpol PP Sleman akan memberikan penegakan yang lebih tegas berupa penutupan sementara.

Plt Satpol PP Kabupaten Sleman Arif Permana mengatakan, patroli penertiban jam operasional ini rutin diadakan baik pagi, siang dan malam. Adanya patroli ini merujuk dengan Surat Keputusan Bupati Sleman yang mengatur jam operasional beberapa tempat. Seperti pusat perbelanjaan, toko dan swalayan buka pukul 10.00 hingga 20.00, pasar rakyat hingga pukul 13.00. Usaha hiburan berupa game net, warnet atau usaha lain yang sejenis buka hingga pukul 21.00.

"Jika ditemukan tempat usaha atau hiburan yang melanggar jam operasional saat pandemi Covid-19 ini, diberi peringatan tertulis. Tapi jika diulangi dan tidak mematuhinya, akan ada penegakan lebih tegas dalam bentuk penutupan sementara tempat usaha tersebut," urai Arif, Kamis (21/5/2020) malam.

Patroli yang dilakukan, lanjut Arif, rata-rata merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat di Sleman. Seperti patroli dari petugas Satpol PP yang dilaksanakan Rabu (20/5/2020) malam kemarin, ada beberapa warmindo, kafe hingga game net buka melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.(Aha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X