Samsat Kulonprogo Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

Photo Author
- Jumat, 3 April 2020 | 15:50 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Samsat Kulonprogo mulai 1 April-30 Juli 2020 memberikan layanan kepada masyarakat dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal tersebut dilakukan karena merebaknya virus Korona.

Kepala Samsat Kulonprogo Bagiya Rakhmadi SH kepada wartawan, Kamis (2/4/2020), mengatakan kebijakan ini dilaksanakan di seluruh Samsat di DIY mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan membebaskan denda PKB dan BBNKB ini merupakan wujud kepedulian Pemkab akibat meluasnya penyebaran virus korona yang memberi dampak pada sektor ekonomi dan pendapatan masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dengan pembebasan denda PKB tahunan, lima tahunan dan BBNKB.

“Bagi pemilik kendaraan yang melakukan pendaftaran mulai 1 April-30 juli 2020 dan pembayaran pada 1 April-31 Agustus 2020, denda yang dihapus berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB perbulan. Pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat Kulonprogo memanfaatkan kesempatan ini,” jelasnya.

Bagiya Rakhmadi menambahkan, Samsat Kulonprogo dalam memberikan layanan sesuai SOP tanggap darurat virus Korona. Diantaranya, pemohon wajib masuk bilik semprot anti septik, cuci tangan dengan sabun atau 'hand sanitizer', duduk di kursi antrean dengan jarak sesuai tanda yang dibuat.

“Dalam penyerahan berkas, pembayaran di kasir dan penyerahan STNK, pemohon diminta tetap menjaga jarak 1 meter. Kami juga tekankan kepada seluruh petugas yang memberi pelayanan wajib memakai masker,” ujarnya.(M-4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X