Sabtu, Majelis Putuskan Sengketa Pilkada 2020

Photo Author
- Kamis, 12 Maret 2020 | 13:31 WIB

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Sebagaimana dijadwalkan masing-masing pihak yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Kelich Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul sudah menyerahkan kesimpulan musyawarah. Pihak KPU diserahkan komioner KPU Rohmad Qomarudin SPdI. Untuk pihak Kelich-Yayuk belum bisa dikonformasi. “Kedua belah pihak sudah menyerahkan kesimpulan musyawarah ke Kantor Bawaslu,” kata Ketua Divisi Sengketa Sudarmanto, Rabu (11/3/2020).

Ketua Divisi Teknis KPU menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 10 halaman. Sementara untuk pihak Kelich-Yayuk menyerahkan kesimpulan sekitar 23 halaman. Dalam sidang-sidang sebelumnya KPU menyerahkan alat bukti B.1. sebanyak 1.048 lembar dan B.1.1. Jumlah saksi ada 9 saksi, ditambah saksi ahli. Sedangkan menurut Kelich Agung Nugroho, pihaknya mengajukan 9 saksi dan 1 saksi ahli. “Setelah agenda penyerahkan kesimpulan, majelis musyawarah akan memutus sengketa ini, Sabtu (14/3/2020),” tambah Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono SH yang juga ketua majelis.

Musyawarah sengketa di Bawaslu merupakan tahap I, dalam hal ini musyawarah antara Kelich Agung Nugroho didampingi Kuasa hukumnya Hani Kuswanto SH MH dan Miftachul Ichwan AA SH. Sementara KPU didampingi Nasrullah SH SAg MCl dan Nur Ismanto SH MSi. Musyawarah di Bawaslu ini waktunya hanya dibatasi maksimal 12 hari.

Harapannya, sengketa ini dapat dimusyawarahkan dan mencapai mufakat. Tetapi, kata Ketua Bawalu Gunungkidul Is Sumarsono SH, jika ada yang tidak puas atas putusan musyawarah dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. “Gugatan ini paling lambat diajukan 3 hari setelah putusan musyawarah,” ujarnya.

Sengketa ini berawal dari pihak pemohon menganggap pengecekan surduk tidak transparan yang menyebabkan ribuan surat dukungan hilang. Sehingga yang bersangkutan melaporkan ke Bawaslu. Sementara pihak termohon KPU Kabupaten Gunungkidul menyatakan pengecekan sudah transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan prosedur dan aturan. Perbedaan pendapat pemohon dan termohon ini yang dimusyawarahkan di Bawaslu Gunungkidul. Selanjutnya Bawaslu akan segera mengambil kesimpulan.(Ewi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X