SLEMAN, KRJOGJA.com - Penyidik Polres Sleman akhirnya menetapkan dua lagi sebagai tersangka terkait tragedi susur Sungai Sempor. Kedua tersangka yakni R (52) warga Wonokerto Turi Sleman dan DS (58) warga Sardonoharjo Ngaglik Sleman.
Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu menetapkan IAY (36) warga Caturharjo Sleman sebagai tersangka dalam peristiwa pada Jumat (21/2) sore tersebut. Tersangka IAY, guru sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi, diduga paling bertanggungjawab dalam peristiwa yang berujung meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.
"Ada penambahan dua tersangka lagi yakni R dan DS. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK, Selasa (24/2/2020) petang.
Kabid Humas menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa hingga Senin petang sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari 7 pembina Pramuka, 3 kwarcab, 3 pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, kepala sekolah dan 6 orangtua korban.
Tragedi susur sungai yang diikuti oleh pelajar SMPN 1 Turi Sleman terjadi Jumat, (21/2/2020) di Sungai Sempor. Kegiatan tersebut dikuti 249 siswa kelas 7 dan 8. Sebanyak 23 siswa mengalami luka-luka dan 10 siswa meninggal karena hanyut.
Dengan ditetapkannya dua tersangka lagi, maka saat ini ada 3 tersangka yang merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman. (Ayu)
Tim SAR Ungkap Penyebab Jenazah 2 Siswi SMPN 1 Turi Baru Terevakuasi di Hari Ketiga
Total Korban 10, Dua Korban Susur Sungai Ditemukan Pagi Ini
Polda DIY Tetapkan Pembina IYA Sebagai Tersangka
Dua Korban Belum Ketemu, Relawan Lakukan Mediasi Spiritual