Polres Sleman Kembali Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2020 | 19:08 WIB
Siswa-siswa SMPN 1 Turi Sleman mulai masuk ke sekolah, Senin (24/2/2020). Polisi kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Siswa-siswa SMPN 1 Turi Sleman mulai masuk ke sekolah, Senin (24/2/2020). Polisi kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka.

SLEMAN, KRJOGJA.com - Penyidik Polres Sleman akhirnya menetapkan dua lagi sebagai tersangka terkait tragedi susur Sungai Sempor. Kedua tersangka yakni R (52) warga Wonokerto Turi Sleman dan DS (58) warga Sardonoharjo Ngaglik Sleman.

Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu menetapkan IAY (36) warga Caturharjo Sleman sebagai tersangka dalam peristiwa pada Jumat (21/2) sore tersebut. Tersangka IAY, guru sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi, diduga paling bertanggungjawab dalam peristiwa yang berujung meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.

"Ada penambahan dua tersangka lagi yakni R dan DS. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK, Selasa (24/2/2020) petang.

Kabid Humas menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa hingga Senin petang sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari 7 pembina Pramuka, 3 kwarcab, 3 pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, kepala sekolah dan 6 orangtua korban.

Tragedi susur sungai yang diikuti oleh pelajar SMPN 1 Turi Sleman terjadi Jumat, (21/2/2020) di Sungai Sempor. Kegiatan tersebut dikuti 249 siswa kelas 7 dan 8. Sebanyak 23 siswa mengalami luka-luka dan 10 siswa meninggal karena hanyut.

Dengan ditetapkannya dua tersangka lagi, maka saat ini ada 3 tersangka yang merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman. (Ayu)

Tim SAR Ungkap Penyebab Jenazah 2 Siswi SMPN 1 Turi Baru Terevakuasi di Hari Ketiga

Total Korban 10, Dua Korban Susur Sungai Ditemukan Pagi Ini

Polda DIY Tetapkan Pembina IYA Sebagai Tersangka

Dua Korban Belum Ketemu, Relawan Lakukan Mediasi Spiritual

Tragedi Susur Sungai Diharapkan Jadi Pelajaran

Pengakuan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB
X