SLEMAN, KRJOGJA.com - Pemasangan spanduk ilegal di Kabupaten Sleman cukup tinggi. Hal itu tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu juga membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika tata ruang.
Kasi Ops Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto menjelaskan, berdasarkan razia yang dilakukan Satpol PP, banyak ditemukan spanduk yang tidak berizin. Selain itu pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan.
"Ternyata spanduk ilegal di Sleman cukup tinggi. Para pemasang hanya asal pasang di pohon maupun melintang di jalan. Tentunya itu tidak diperbolehkan dan merusak estetika tata ruang," kata Sri Madu, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, setiap kali razia selalu ditemukan spanduk ilegal maupun pemasangan yang melanggar sekitar 30-40 spanduk maupun rontek. Ironisnya, setelah dibersihkan tetap masih banyak yang melanggar. "Bahkan ada yang selesai dirazia, selang beberapa hari dipasang lagi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk tertib masih kurang. Hal itu dibuktikan masih ditemukan pemasangan spanduk ilegal dan melanggar," tuturnya.
Dikatakan, pemasangan spanduk ini bisanya dilakukan oleh pihak ketiga. Dengan tidak berizin, tentunya tidak ada pajak ke Pemkab Sleman sehingga PAD menjadi berkurang. Di samping itu juga membahayakan penggunaan jalan untuk pemasangan spanduk yang melintang.
"Kalau tali spanduk yang dipasang melintang itu putus, bisa membahayakan pengguna jalan. Sedangkan dari segi pendapatan pajak, juga berkurang. Kami sangat berharap, masyarakat sadar dengan mengajukan izin dan dipasang di tempat yang diperbolehkan," imbau Sri Madu.(Sni)