diy

ASN Pemkab Bantul Ditangkap atas Dugaan Korupsi SSA, Nih Harapan JCW

Jumat, 5 Mei 2023 | 15:42 WIB
ilustrasi dok

Krjogja.com - BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul , Kamis (4/5/2023) menetapkan tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BNE (57) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2020. Kasus terkait perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) tersebut diduga merugikan negara Rp 170 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul.


Jogja Corruption Watch (JCW) pun mendorong pihak Kejaksaan Negeri Bantul untuk tidak berhenti pada satu tersangka saja, namun harus ditelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. JCW menilai, kecil kemungkinan pelaku bermain sendiri tanpa dibantu orang lain terutama dilingkungan Disdikpora Bantul.


"Kasus ini tidak boleh berhenti pada BNE saja tetapi pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum, harus dikejar. Karena apabila tidak, permasalahannya tidak akan tuntas. JCW akan mengawal kasus ini hingga vonis Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ungkap Divisi Humas JCW, Baharuddin Kamba, Jumat (5/5/2023).


 


[crosslink_1]


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Farhan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Bantul Guntoro Jangkung SH MH membenarkan tentang penetapan tersangka perkara tersebut dan Penyidik Kejari Bantul melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Negara ( Rutan) Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari , terhitung mulai 4 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Kajari Bantul No Print -795/M.4 .12/Fd.2/5/2023 tertanggal 4 Mei 2023.


Diungkapkan, pada tahun 2020-2021, tersangka selaku Kasi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Pemuda da Olahraga Bantul. Secara melawan hukum dengan melanggar ketentuan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2010, tentang kebijakan dan pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 pasal 23 ayat (11) penggunaan anggaran daerah menggunakan prinsip hemat, efektif, efesien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menguntungkan/ memperkaya diri tersangka maupun orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 170.979.349, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga TA 2020.


Serta Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota TA 2021 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul tertanggal 18 Januari 2023. Beberapa pasal yang disangkakan diantaranya, Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB