YOGYA, KRJOGJA.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X melakukan pemeriksaan kesehatan di Bangsal Amarta RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memenuhi persyaratan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X dilantik kembali menjadi Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027.
"Pemeriksaan kesehatan ini harus dilakukan karena masuk dalam persyaratan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Saya bersama Wagub DIY di RSUP Dr Sardjito ini dalam rangka memenuhi persyaratan untuk diajukan kembali pada lima tahun yang akan datang," kata Sultan HB X usai cek kesehatan di RSUP Dr Sardjito.
Sultan menjelaskan, pemeriksaan layaknya pemeriksaan kesehatan umumnya, mulai dari pemeriksaan gula darah, urine, jantung, mata dan sebagainya. Meski begitu, tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa, hanya puasa sebelum pemeriksaan.
"Kalau ditanya soal persiapan khusus tidak ada, puasa saja karena untuk pemeriksaan darah dan urine. Tidak ada keluhan juga, sehat," ungkap Sultan.
Sementara itu, Ketua Tim Medis Pemeriksaan Kesehatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Dr dr I Dewa Putu Pramantara SpPD K-Ger mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur dan Wagub DIY ini sama seperti general check-up pada umumnya. Selama pemeriksaan, terdapat empat dokter spesialis yang dilibatkan.
"Kalau dokter yang terlibat ada spesialis penyakit dalam, spesialis mata, telinga hidung tenggorok (THT) dan psikiater. Pemeriksaan laboratorium lengkap juga dilakukan, rekam jantung dan rontgen foto toraks," terang Dewa.
Dewa mengungkapkan, proses pemeriksaan seluruhnya berjalan lancar. Selama pemeriksaan pun tidak ada keluhan, baik Sultan HB X maupun Paku Alam X. Hasil pemeriksaan secara keseluruhan juga baik. Untuk hasil laboratorium masih harus menunggu, namun dipastikan hasilnya keluar Jumat juga.
"Karena pemeriksaan ini untuk kepentingan persiapan pelantikan, hasilnya tentu kami yang bertanggung jawab. Hasilnya nanti akan kami laporkan dalam bentuk surat," imbuhnya.
Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wagub DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang. Sultan HB X dan Paku Alam X kembali akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti daerah lain. Hal itu sesuai ketentuan dalam Undang Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, dimana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
Karena itu, DIY menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah bisa melantik kepala daerah untuk periode selanjutnya. Sedangkan provinsi lain, untuk jabatan Gubernur dan Wagub periode 2022-2025 hampir seluruhnya diisi Penjabat Kepala Daerah.(Ria)