WONOSARI, KRJOGJA.com - Pengadilan Agama (PA) Wonosari, melaksanakan sidang keliling di Kalurahan Monggol, Saptosari, Gunungkidul .
Kegiatan ini merupakan rangkaian pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah volunter bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Agama Gunungkidul.
“Penetapan itsbat nikah diserahkan kepada pihak untuk disampaikan ke petugas KUA.  Selanjutnya petugas KUA melakukan verifikasi data dan kemudian mengeluarkan buku nikah.  Kemudian buku nikah tersebut diserahkan kepada para pihak untuk dibawa ke Disdukcapil mengganti status kependudukan guna pengajuan penerbitan akta kelahiran anak,†kata Panitera PA Wonosari Ahmad Fatkhurohman MH, Jumat (10/06/2022).
Kegiatan dihadiri Bupati Gunungkidul H Sunaryanta, Ketua PA Wonosari Rogaiyah Sag, Kepala Disdukcapil, Kemenag, Penewu dan undangan.
Sidang istbat dilakukan selama dua hari dengan diikuti 30 pasangan suami istri. Dalam kesempatan tersebut bupati menyerahkan secara simbolis produk sidang terpadu berupa buku nikah, dan kartu keluarga kepada pasangan suami istri yang telah resmi diitsbat nikahkan.
Sementara itu Bupati Gunungkidul H  Sunaryanta mengapresiasi kolaborasi PA, Disdukcapil dan Kementerian Agama untuk mengatasi  permasalahan kependudukan melalui sidang keliling istbat. (Ded)