YOGYA, KRJOGJA.com - Situasi Level II PPKM wilayah DIY membuat atutan melonggar salah satunya kebijakan sholat Ied saat Idul Fitri secara berjamaah. Namun, masyarakat tetap diminta tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan di momen tersebut.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan masyarakat tak lagi dilarang menggelar sholat berjamaah termasuk di momen Idul Fitri karena aturan PPKM Level II lebih longgar. Menurut Sultan, masyarakat tetap diminta menaati protokol kesehatan agar penularan Covid-19 tidak lagi naik paska Lebaran.
“Kami juga sangat berharap masyarakat tetap menggunakan masker saat sholat, lalu juga menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai setelah Lebaran ini kasusnya naik lagi,†ungkapnya di Kepatihan, Senin (25/4/2022).
Sementara terkait sholat Ied di Alun-Alun Utara, Sultan menyampaikan sejak dua tahun silam atau pandemi, sudah tidak ada pelaksanaan sholat. Sebagai gantinya, sholai Ied dilaksanakan di Alun-Alun Selatan.
“Kan sudah dua tahun ini tidak ada, gantinya di Alun-Alun Selatan,†pungkas Sultan. (Fxh)