SLEMAN, KRJOGJA.com - Proses pembangunan kantor Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman. Keterlibatan dinas diketahui setelah muncul laporan ke Inspektorat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Taupiq Wahyudi mengatakan pelaksanaan kegiatan pembangunan kantor lurah tersebut menggunakan mekanisme swakelola. DPUPKP Sleman menurut Taupiq hanya terlibat dalam hal konsultasi.
“Ada laporan ke Inspektorat salah satunya karena rancangan gambarnya tidak detail. Setelah itu, pihak pelaksana diarahkan untuk berkonsultasi dengan kami. Selama masa konsultasi itu proses pembangunan sempat terhenti selama kurun 4-6 bulan,†ungkapnya pada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Setelah tahap konsultasi selesai pun, DPUPKP Kabupaten Sleman mengakui tidak berwenang melakukan pengesahan karena menggunakan sistem swakelola. Dalam amanat pembangunan swakelola, tidak ada amanat dari desa ke DPUPKP.
“Nah ini harapannya juga menjadi pembelajaran untuk desa, untuk desa-desa yang lain juga,†ungkapnya lagi.
Pengerjaan proyek ini diketahui menggunakan dana desa tahun anggaran 2018-2019. Total nilainya mencapai Rp 3,2 miliar. Beberapa waktu lalu, Lurah Purwomartani H Semiyono ketika dikonfirmasi menyebut, proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebanyak Rp 2,6 miliar.
Persoalan pembangunan Kantor Lurah Purwomartani sendiri mencuat setelah beberapa warga mendatangi kantor Kejari Sleman beberapa waktu lalu. Mereka mempertanyakan perihal transparansi proyek karena tidak adanya informasi saat proyek dilaksanakan.
Dalam hal tersebut, DPUPKP Sleman memberikan penjelasan bahwa dalam proses swakelola tidak ada ketentuan untuk memasang papan pengumuman. Papan informasi hanya menjadi itikad baik dari desa untuk melaksakanan upaya transparansi pada masyarakat tentang penggunaan dana desa.
“Papan itu untuk transparansi. Semisal pihak desa memiliki niatan baik, itu (pemasangan papan) bisa dilakukan sebagai bentuk transparansi,†tutupnya.
Sebelumnya, Lurah Purwomartani, H Semiyono menyatakan bahwa pihaknya sudah menaati semua aturan yang ada terkait pembangunan. Ia mengatakan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola dengan tim yang dibentuk pihak kalurahan. (Fxh)