SLEMAN, KRJOGJA.com - Ibu seorang anak, mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan lelaki berinisial SN (39), Senin (21/2/2022) siang. Wanita asal Bantul berinisial V (27) itu, terpaksa menempuh jalur hukum lantaran tidak juga dinikahi secara resmi oleh pria asal Bantul itu.
Padahal, ia sudah melahirkan seorang anak buah cintanya dengan SN, yang kini telah berusia 17 bulan. Pelapor menjelaskan, saat kenal dengan SN, lelaki tersebut mengaku belum punya istri. Namun seiring berjalannya waktu, baru ketahuan jika SN sudah beristri. Hubungan antara keduanya pun akhirnya membuahkan janin di kandungan V.
"Janji untuk dinikahi itu terjadi tahun 2019, namun sampai sekarang hingga anak lahir, ia tidak juga menikahi saya, bahkan ia menghilang. Saya hanya menuntut dia menikahi saya secara resmi agar anak mendapatkan hak-haknya," ujar V, yang mengaku kenal dengan SN, saat lelaki tersebut mengurusi kasusnya yang dahulu.
Khailisa Afiati SH dari tim Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta yang mendampingi V mengatakan, SN dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan. "SN kami laporkan dalam dugaan kasus penipuan, karena ia tidak menikahi klien kami sebagaimana yang pernah dijanjikan," jelasnya.
Kepala Siaga SPKT Polda DIY AKP Wijayadi mengatakan, laporan V sudah diterima. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum untuk kelanjutan laporan tersebut. (Ayu)