diy

Raperda Ditolak, FKUB Kulonprogo Sesalkan Sikap Biro Hukum Setda DIY

Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:10 WIB
FGD yang digelar FKUB Kulonprogo sebagai upaya perjuangan agar Raperda tentang Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan di Kulonprogo diterima serta disahkan menjadi perda. (Foto: Asrul S)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulonprogo menyayangkan sikap Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY yang menolak Raperda Nomor 6/ 2021 tentang Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan yang telah disetujui DPRD Kulonprogo. Menurut Ketua FKUB setempat Agung Mabruri, penolakan terhadap raperda yang telah disetujui Dewan Kulonprogo oleh Pemda DIY tidak melalui proses konsultasi maupun komunikasi dengan DPRD maupun FKUB Kulonprogo.

"Padahal raperda tersebut merupakan langkah preventif dalam menjaga warga Kulonprogo yang semakin maju dan modern. Tapi justru mendapat penolakan dari Biro Hukum Setda DIY," katanya di sela Forum Group Discussion (FGD) di Wisma Kusuma Hotel, Wates, Jumat (11/2/2022).

FGD merupakan salah satu langkah yang ditempuh FKUB Kulonprogo sebagai upaya agar perda tersebut disetujui oleh Pemda DIY.

"Kami memandang FGD sebagai langkah strategis dan solutif. Dalam FGD kami menghadirkan Biro Hukum Setda DIY, Ketua DPRD Kulonprogo, Kemenag Kulonprogo dan Kabag Hukum Setda Kulonprogo," jelas Agung.

Penolakan terhadap Raperda tentang Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan yang dilakukan Biro Hukum Setda DIY ungkapnya dilatarbelakangi oleh aspek kewenangan. Pemda DIY berdalih tidak punya kewenangan berkaitan dengan raperda yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan kepercayaan.

"Biru Hukum Setda DIY beralasan urusan agama kewenangan pusat. Padahal dalam raperda tidak ada klausul yang mengatur soal agama. Perda hanya mengatur soal kerukunan. Kan ada instruksi Gubernur DIY soal kerukunan sosial. Harusnya ini menjadi kewenangan daerah, bukan pusat," tegas Agung Mabruri menambahkan FGD bukan satu-satunya langkah yang akan ditempuh FKUB Kulonprogo dalam menggolkan raperda yang saat ini sudah masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulonprogo.

"Jika penolakan masih dilakukan Biro Hukum Setda DIY maka FKUB Kulonprogo akan mengumpulkan sejumlah tokoh agama untuk mendesak agar Raperda tentang Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan disetujui Biro Hukum Setda DIY," tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD setempat Akhid Nuryati menegaskan Raperda tentang Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan yang telah disetujui Lembaga Legislatif Kulonprogo merupakan upaya untuk meredam potensi konflik keagamaan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu di Kulonprogo.

Dewan ungkapnya mendasarkan Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali sebagai salah satu aspek di dalam Raperda Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan.

"Undang-undang nomor 39/ 1999 tentang HAM menjadi dasar pembuatan raperda. Raperda hadir sebagai upaya preventif dan tidak dimaksudkan untuk mengatur agama. Kami berharap FGD menjadi solusi atas penolakan Biro Hukum Setda DIY," katanya. (Rul)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB