diy

2024, Semua Pedukuhan di Bantul Punya Jaga Warga

Kamis, 7 Oktober 2021 | 22:50 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Kelompok Jaga Warga di Bantul yang semula pembinaannya dibawah Kesbanglinmas, sekarang dilimpahkan ke Satpol PP Bantul.

Menurut Kabid Linmas Satpol PP Bantul, Muhammad Agung Kurniawan SS IT, Kamis (7/10/2021) sesuai Peraturan Gubernur DIY No 28 Th 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, untuk tahun ini pelaksanaannya masih di Kesbanglinmas, tetapi kewenangannya ada di Satpol PP. Selanjutnya tahun 2022 Jaga Warga sepenuhnya ada dibawah kewenangan Satpol PP.

Menurut Agung, di Bantul terdapat 933 pedukuhan, yang semua pedukuhan di Bantul nantinya harus punya Jaga Warga. Maka ditarget, 2022 terbentuk 150 Jaga Warga, 2023 terbentuk 600 Jaga Warga dan pada tahun 2024 semua pedukuhan di Bantul yang jumlahnya 933 pedukuhan harus sudah punya Jaga Warga. "Dana Operasional Jaga Warga semuanya dari Dana Keistimewaan DIY, " ungkap Agung.

Di beberapa kalurahan sebenarnya juga sudah terbentuk kelompok Jaga Warga pada saat pelaksanaanya masih dibawah Kesbanglimas, tetapi keanggotaanya masih terbatas.

Jaga Warga merupakan satuan kelompok masyarakat di tingkat pedukuhan yang mempunyai komposisi keanggotaanya 25 orang, meliputi tokoh masyarakat, bisa dari Ketua RT, Ketua RW, Ketua Pemuda, PKK dan sebagainya, yang tugasnya melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan jika terjadi konfilik di masyarakat.

"Saat ini konflik masyarakat biasanya diselesaikan di kepengurusan RT, tetapi setelah terbentuk Jaga Warga permasyalahan atau konflik warga bisa diselesaikan di Jaga Warga," imbuh Agung.

Harapannya dapat tercapai komunikasi yang persuasif dan tercipta situasi yang kondusif. Permasalahan yang terjadi di tingkat pedusunan bisa diselesaikan dengan kearifan lokal dan dengan cara humanis tanpa harus sampai ke ranah hukum. (Jdm)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB