BANTUL, KRJOGJA.com - Paguyuban Staf Perangkat Desa Kabupaten Bantul (Paseban) Senin (24/5/2021), melakukan audensi ke Komisi A DPRD Bantul. Rombongan anggota Paseban yang diketuai oleh Pramudya minta kepada wakil rakyat yang ada di DPRD Bantul , untuk memperjuangkan nasib para staf perangkat desa di Bantul, karena setelah terbit UU No 6 Tahun 2014 sekarang statusnya bukan perangkat desa.
Pramudya yang mewakili 364 anggota Paseban berharap kepada DPRD Bantul mampu memperjuangkan status dan kedudukan staf perangkat desa adalah Pamong Desa sebagaimana diatur dalam aturan sebelumya.
Pramudya menegaskan, UU Desa no 6/2014 menganut azas legalitas, atau undang- undang tidak berlaku surut, sehingga menjamin kepastian hukum. "Artinya staf perangkat desa yang keberadaanya sebelum diberlakukan UU no 6 /2014 tetap berstatus dan berkedudukan sebagai Perangkat Desa sampai habis masa baktinya pada usia 60 tahun / 64 tahun," paparnya.
Pramudya mengaku, saat ini staf perangkat desa sangat dirugikan, karena statusnya bukan perangkat desa tetapi dipekerjakan sebagai perangkat desa, sehingga tidak ada patokan upah kerjanya.
Kedatangan rombongan Paseban didukung oleh Ketua Apdesi Bantul Dra Ani Widayani MIP dan Pengurus Pandu Bantul, diterima Komisi A DPRD Bantul yang diketuai Muhammad Agus Salim, Asek Pemerintahan Bantul Hermawan Setiaji SIP MH, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa , Drs Kurniantara MSi.
Pada intinya Komisi A menerima permohonan anggota Paseban dan akan berupaya memperjuangkan dapat terwujudnya harapan Paseban, yakni status nya sebagai Pamong Desa. "Kami akan memperjuangkan apa yang dikehendaki mereka tanpa mengesampingkan peraturan, " tegas Agus Salim.
Sementara Drs Ani menegaskan, seperti yang telah dilakukan simulasi di Kalurahannya Sumbermulyo, pengembalian status staf perangkat desa sebagai pamong desa tidak akan merugikan pamong desa lainnya.(Jdm)