diy

Izin Kraton Diperlukan Untuk Perubahan Status Tanah

Jumat, 27 November 2020 | 16:23 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota No 049/34-71 HP 02/1/2020 yang meminta Pengugat Ir Made Suardana untuk memohon persetujuan Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat terlebih dahulu dalam peningkatan status tanah, sudah sah dan sesuai prosedur.

"Berdasar Surat Gubernur (SG) DIY No 593/4811 tanggal 12 November 2912, SG DIY 593/0708 tanggal 15 Februari 2013 bahwa Perpanjangan Hak Pakai, Hak Guna Bangunan dan Peningkatan Hak atas Tanah Negara yang dikuasai Pemerintah DIY harus memperoleh persetujuan dari Gubernur DIY, baru diproses di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota DIY.

Demikian juga SG DIY No 590/8249 tanggal 2 Juni 2020 bahwa setiap proses agar selalu melibatkan Pemda DIY," jelas Kuasa Hukum Tergugat I Rachmad Nugroho SH dalam jawaban atas gugatan PTUN, Kamis (26/11). Hal itu disampaikan pada sidang kedua gugatan Ir Made Suardana ke PTUN, di hadapan majelis hakim terdiri Agustin Andriyani SH, Dini Pratiwi SH, dan Cristin SH.

Sebelumnya diberitakan KRJogja.Com, Rabu (25/11) Ir Made Suardana (57) melalui Kuasa Hukum Widyo Seno SH dan Sugeng Pangestowo SH mengajukan gugatan PTUN dengan Tergugat I Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogya dan Tergugat II Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Pasalnya, Penggugat yang berniat membuat perubahan status tanah dari sertipikat hak pakai (SHP) menjadi sertipikat hak milik (SHM)atas tanah seluas 224 M2 di Jalan Mayang Baciro Gondokusuman Yogya, yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan namun mengalami kesulitan.

Kuasa Hukum Tergugat II Dr Achiel Suyanto S SH MH MBA menegaskan dalam pokok perkara bahwa SHP 57/Kelurahan Baciro dan sertipikat hak guna bangunan (HGB) 175/Kelurahan Baciro, sebagaimana surat yang dikeluarkan Kantopr Pertanahan Kota Yogya adalah Tanah Kasultanan (Sultan Ground). "Sesuai pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, maka segala bentuk pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten," kata Achiel.

Lebih lanjut dalam eksepsinya, Rachmad Nugroho menyebutkan gugatan dinilai kadulawarsa atau lewat waktu karena diajukan lewat waktu 90 hari sejak terbitnya surat (Januari 2020). "Gugatan error in objecto karena hanya merupakan surat untuk menanggapi surat yang diajukan Penggugat. Gugatan kurang pihak karena Pemda DIY tidak ditarik sebagai Pihak Tergugat, gugatan juga dianggap tidak jelas, kabur dan tidak berdasar," ungkap Rachmad Nugroho.

Kuasa Hukum Penggugat Widyo Seno SH dan Sugeng Pangestowo SH menyatakan tanah yang dibeli dan ditempati kliennya beberapa tahun lalu berstatus tanah negara. "Tanah tersebut bukanlah magersari (milik Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat). Kita siapkan bukti-bukti dan saksi yang berkompeten untuk sidang selanjutnya," tandas Widyo Seno.

Sementara itu, Made Suardana mengharapkan bisa mendapat alasan/dasar hukum yang mengharuskan dirinya terlebih dahulu memohon izin dari pihak Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, terkait niatnya meningkatkan status tanah dari SHP menjadi SHM. Alasannya, dulu pada saat membeli tanah ketentuan itu tidak disertakan. (Hrd/R-4)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB