diy

Kisruh Internal UP 45 Berlanjut, 2 Dosen Dipecat Sepihak

Kamis, 24 September 2020 | 12:10 WIB
Senat UP 45 saat memberikan pernyataan pada media. (Foto : Harminanto)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kisruh internal Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta masih meruncing. Setelah 98 dosen dan karyawan menyatakan mogok pada Rabu (23/9/2020) kemarin, kini dua dosen dipecat sepihak oleh yayasan dan dikembalikan ke LIDIKTI Wilayah V Yogyakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi dari juru bicara Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45, Habib Nurusman, Kamis (24/9/2020). Menurut Habib, dua dosen yakni Sukirno yang juga Dekan Fakultas Hukum serta Teguh Budi Prasetya diberhentikan secara sepihak dan dikembalikan ke LIDIKTI wilayah V karena statusnya merupakan PNS.

“Surat peringatan terakhir sekaligus pengembalian kepada LIDIKTI Wilayah V untuk keduanya diterima Rabu malam pukul 20.20 WIB. Harapan serikat pada penyelesaian dialogis benar-benar kandas,” ungkapnya pada wartawan.

Habib mengatakan, serikat tetap pada keputusan semula yakni menyatakan mogok dari pekerjaan hingga adanya penyelesaian secara dialogis oleh pihak yayasan. “Kami tetap mogok seturut kesepakatan yang disampaikan kemarin. Mogok akan terus dilakukan,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan 98 dosen dan karyawan Universitas Proklamasi (UP) 45 melakukan aksi mogok kerja terhitung sejak Rabu (23/9/2020). Mereka menyatakan kekecewaan terhadap Yayasan Universitas Proklamasi 45 yang melakukan upaya intimidatif dalam penyelesaian masalah internal.

Para dosen dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 meradang setelah pernyataan mosi tidak percaya pada rektor berbuntut pada munculnya surat peringatan dari Yayasan Universitas Proklamasi 45. Ujung pangkalnya, mereka menyatakan kritik terhadap Yayasan dan Rektor yang melakukan pengurangan karyawan dengan alasan Covid-19 serta ketidaktransparanan keuangan.

Wakil Rektor II Bidang Sumberdaya, Organisasi dan Umum UP 45, Dewi Handayani Harahap mengatakan pihaknya kecewa dengan ketidaktransparanan rektor dan yayasan atas keuangan. Menurut dia, para dosen dan karyawan mendapatkan pernyataan berbeda terkait krisis kampus yang disampaikan dalam rapat rutin manajemen dengan rapat senat pada awal September lalu.

“Awalnya dalam rapat rutin disampaikan bahwa Corona membuat penurunan pemasukan universitas dan ada kebijakan yang dirasa tak pro karyawan yakni pemotongan gaji, penundaan dan pengurangan karyawan. Rektor menilai ada krisis dan kami pertanyakan. Lalu senat mengangkat isu ini ke rapat senat yang lebih tinggi lalu bagian keuangan menjabarkan dan ternyata di rapat senat didapatkan pernyataan berbeda yakni baru potensi kritis. Lalu kami pertanyakan kondisi sebenarnya. Ketua senat masih dijabat rangkap oleh pak rektor dan kami usulkan perubahan agar masalah krisis bisa dibereskan bersama agar senat bisa terlibat memikirkan,” ungkapnya pada wartawan di kampus UP 45.

Rapat tersebut diakui berjalan alot dan akhirnya diputuskan ditunda dua hari, pada 10 September 2020 dengan agenda pergantian ketua senat yang dijabat rangkap rektor UP 45, Ir Bambang Irjanto. Namun begitu, yayasan kemudian berubah membatalkan agenda tersebut dan oleh senat rapat pergantian tetap dilanjutkan karena menilai hal tersebut sangat penting sebagai wacana mengurai krisis di universitas.

“Dalam rapat itu Rektor justru walk out via zoom karena beliau ada di Jakarta. Rapat tetap Kuorum, lalu dilanjutkan sekretaris dan rapat pergantian dan terpilihlah ketua yakni Oberlin Silalahi dan Sari Wulandari sebagai sekretaris. Laporan hasil kami sampaikan pada Ketua Yayasan melalui email dan pos. Kami juga sampaikan pernyataan tak percaya pada kebijakan rektor UP 45,” ungkapnya lagi.

Namun begitu, bukan jawaban atas hasil pemilihan dan mosi tak percaya, justru seluruh anggota senat mendapatkan surat dari yayasan yakni peringatan sebagai senat, peringatan sebagai pejabat struktural, surat pemanggilan dan surat pernyataan. “Apabila tak memenuhi panggilan itu akan dipecat dari UP 45, untuk dosen PNS dikembalikan ke Dikti. Jadi, hadir tidak hadir tetap dipecat intinya, dan kami kompak menolak panggilan itu,” ungkapnya lagi. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB