diy

Denda Pajak Dihapus, 76.630 STNK Dihidupkan Kembali

Minggu, 13 September 2020 | 15:10 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Sekitar 76.630 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat dihidupkan kembali oleh wajib pajak. Hal itu dikarenakan wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang dimulai sejak April 2020.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Sleman atau Samsat Sleman YB Indraswari Wijaya SH menjelaskan, penghapusan denda pajak atau pemutihan itu mulai April 2020 hingga nanti 30 September 2020. Sampai bulan Agustus, untuk kendaraan roda dua ada 62.317 kendaraan dan roda empat ada 14.313 kendaraan.

"Kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini merupakan kendaraan yang lama mati karena tidak membayar pajak. Dengan program pemutihan tersebut, wajib pajak akan dibebaskan dari denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan adanya program pemutihan ini, keuntungan dari pemerintah adalah tertib administrasi kendaraan. Sedangkan bagi masyarakat, dalam menghidupkan kembali STNK tanpa harus membayar denda. Apalagi sekarang ini, denda jasaharja juga telah dihapus," terang Indraswari baru-baru ini.

Disinggung tentang program bebas pajak kendaraan akan diperpanjang atau tidak, Indraswari mengaku belum mengetahui. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur DIY. "Ya kami masih menunggu, apakah diperpanjang atau hanya sampai akhir September 2020," tuturnya.

Ditambahkan, jumlah kendaraan di Kabupaten Sleman sebanyak 742.000 unit yang aktif membayar pajak. Sedangkan untuk target pendapatan pajak kendaraan tahun ini sekitar Rp 327 miliar. "Jumlah kendaraan di Kabupaten Sleman, 80 persen roda dua. Untuk target penerimaan pajak kendaraan, kami optimisi bisa tercapai," katanya.(Sni)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB