diy

Bebaskan Denda, Senin Layanan Uji KIR Sleman Dibuka Lagi

Sabtu, 4 Juli 2020 | 00:30 WIB
Ilustrasi

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman siap membuka kembali pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) mulai Senin (6/7/2020) lusa setelah sebelumnya tutup sejak 2 April 2020. Pembukaan layanan ini setelah dilakukan simulasi pelaksanaan layanan uji KIR yang melibatkan Dishub Sleman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Sleman, Jumat (3/7/2020).

"Insya Allah, hari Senin pelayanan uji KIR sudah dibuka. SOP pelayanan dan penerapan protokol kesehatan sudah bagus serta telah mendapat supervisi dari Dinas Kesehatan Sleman," ujar Sekda Sleman Harda Kiswaya di sela pemantauan simulasi.

Sementara Kadishub Sleman Mardiyana menjelaskan, dalam pelayanan uji KIR di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya akan menerapkan SOP sesuai protokol kesehatan. Masyarakat atau pemohon sebelumnya juga melakukan pendaftaran secara online pada website www.sikresno.id dan pembayaran dilakukan secara nontunai. "Pendaftaran secara online ini untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Menurut Mardiyana, kendaraan yang akan melakukan uji KIR masuk melewati pintu barat dan pintu tengah Dishub Sleman. Parkir juga akan dikondisikan di luar Dishub apabila kapasitas tidak memenuhi. "Parkir timur sementara masih digunakan untuk posko dekontaminasi Covid-19. Namun sudah kami lakukan uji coba untuk kendaraan besar seperti truk dan bus bisa melewati posko tersebut untuk menuju tempat uji KIR," jelasnya.

Mardiyana menambahkan, setelah proses administrasi selesai, pemohon membawa kendaraannya sesuai nomor antrian. Kendaraan yang akan diuji juga akan disemprot disinfektan dan pengemudi tidak diperbolehkan turun selama uji emisi berlangsung. "Dulu sebelum pandemi, Dishub Sleman pada hari Senin sampai Kamis melayani hingga 120 kendaraan dan Jumat sekitar 80 kendaraan. Untuk masa pandemi ini kami batasi hanya 50 persen saja dari hari biasanya," bebernya, seraya menambahkan bahwa Dishub Sleman memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi kendaraan yang terlambat uji KIR mulai bulan April hingga Desember 2020. (Has)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB