diy

Masa Pandemi, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Senin, 11 Mei 2020 | 15:51 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Pada masa pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan sosialisasi dan mengingatkan potensi adanya pelanggaran pemilu. Adapun potensi pelanggaran rentan dilakukan oleh tokoh-tokoh yang mencalonkan diri menjadi cabup/cawabup. Kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 perihal Pencegahan Potensi Pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina, SH, Senin (11/5/2020) menuturkan dalam SE ini ada beberapa hal yang disosialisasikan di antaranya tentang larangan melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Selanjutnya netralitas ASN dan Pejabat Daerah hingga Pejabat Tingkat Desa wajib selalu diingatkan. Selanjutnya pelarangan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon seperti program BLT, PKH, bantuan terdampak Covid-19, dan yang lainnya.

"Disebutkan pula dalam aturan yakni larangan menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan serta pemilih," jelas Harlina.

Saat dikonfirmasi, Bupati Bantul, Drs H Suharsono menyebutkan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Bantul telah diwajibkan untuk menjaga menjaga netralitas dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan Partai Politik (Parpol)

"Terkait mutasi pejabat, saat ini di Pemkab Bantul tidak ada mutasi pejabat meskipun ada kekosongan dikarenakan adanya pejabat yang telah purna tugas seperti Asek I, Kepala Disnaker, Staf Ahli dan sejumlah Camat," jelas Bupati.

Bupati berharap ASN menaati SE Bawaslu dengan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundangan. (Aje)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB