diy

Perluas Sasaran, Peserta Didik Disabilitas Terima JPD

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:45 WIB
PROGRAM BARU: Peserta didik penyandang disabilitas bakal dibantu selama menempuh pendidikan di sekolah swasta mulai kelas 7 hingga kelas 9

 

Krjogja.com - YOGYA - Ada program baru yang diluncurkan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Mulai tahun ini sasaran penerima JPD diperluas.

“Peserta didik penyandang disabilitas juga dapat menerima bantuan sosial JPD,” ucap Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih kemarin (18/6).

Menik menjelaskan, peserta didik penyandang disabilitas bakal dibantu selama menempuh pendidikan di sekolah swasta mulai kelas 7 hingga kelas 9. Syaratnya harus aktif sekolah. “Tidak melakukan mutasi sekolah di tengah jalan,” ingat dia.

Tentang besaran bantuan yang diberikan, sama seperti JPD Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) jenjang SMP swasta sebesar Rp 2 juta per semester. Dikatakan, selama ini sasaran penerima JPD hanya pemegang KMS dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan perguruan tinggi. Kemudian anak-anak penghuni panti asuhan.

 


“Tahun ini kami perluas sasaran yaitu peserta didik penyandang disabilitas lulusan SD yang lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi disabilitas yang ditempatkan pada satuan pendidikan swasta di Kota Yogyakarta,” tambah Menik.

Dikatakan, sebelumnya nomenklatur yang digunakan adalah anak berkebutuhan khusus (ABK). Sekarang sesuai aturan yang baru disesuaikan menjadi peserta didik penyandang disabilitas. Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY yang selalu memberikan beasiswa inklusi bagi anak-anak penyandang disabilitas.

Selain disebut JPD Disabilitas, program baru tersebut juga bisa dinamakan JPD PDPD. Ini akronim dari Jaminan Pendidikan Daerah Peserta Didik Penyandang Disabiitas. Seperti sudah disinggung dimuka, sasarannya peserta didik bukan pemegang KMS lulusan SD/MI yang diterima melalui jalur PPDB afirmasi.

Adapun persyaratan dan mekanisme pengajuan JPD Disabilitas sebagai berikut. Pertama, fotokopi kartu keluarga (KK/C1). Kedua, hasil pemeriksaan psikologis atau bukti assesment dari UPT ULD dan Resource Center Bidang Pendidikan atau lembaga lain yang berkompeten. Ketiga, tercantum dalam surat keputusan hasil PPDB jalur afirmasi dan ditempatkan pada satuan pendidikan swasta.

Sedangkan mekanisme pengajuan dimulai dengan peserta didik/yang mewakili mengirimkan berkas persyaratan ke satuan pendidikan. Selanjutnya, satuan pendidikan membuat usulan ke UPT JPD.

Berikutnya, UPT JPD melakukan verifikasi dan mencairkan jaminan pendidikan. Besaran bantuan Rp 2 juta / semeseter yang terbagi untuk biaya pribadi Rp 500 ribu dan biaya satuan pendidikan Rp 1,5 juta.

Penyaluran bantuan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Diperuntukan biaya personal berupa belanja kebutuhan sekolah di merchant yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur dan biaya satuan pendidikan untuk pembayaran pendidikan disalurkan melalui rekening satuan pendidikan
JPD Disabilitas ini diberikan selama peserta didik menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang ditunjuk sesuai surat keputusan hasil PPDB Afirmasi Disabilitas dari kelas VII hingga kelas IX.

Pemberian bantuan ini dapat diberhentikan bila meninggal dunia, melakukan mutasi data kependudukan ke luar daerah, melakukan mutasi satuan pendidikan; dan telah lulus sekolah menengah pertama (SMP). (*) 

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB