diy

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Semua Karyawan Atau Hanya ASN?

Senin, 11 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Para ASN Kulonprogo saat mengikuti upacara. (Asrul Sani/KR dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan Senin  (18/8/2025) sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

Cuti bersama ini menjadi tambahan setelah libur nasional 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu. Dengan demikian, masyarakat akan menikmati long weekend mulai Sabtu (16/8/2025) hingga Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Awas! Ubur-Ubur Biru Serbu Pantai Selatan Gunungkidul

Berdasarkan SKB tersebut, cuti bersama 18 Agustus secara otomatis berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk karyawan swasta, penerapannya bersifat opsional dan tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Hal ini sesuai praktik umum di mana keputusan cuti bersama dalam SKB memang ditujukan untuk ASN, sedangkan sektor swasta dapat mengadopsinya dengan penyesuaian aturan internal dan kebutuhan operasional.

Baca Juga: Kesuksesan Rakernas JKPI Perkuat Posisi Kota Yogyakarta sebagai Pusat Kebudayaan Nasional

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan secara lebih meriah.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan berdampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian daerah, mengingat banyak masyarakat yang berpotensi memanfaatkan libur panjang untuk bepergian.(*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB