Dalam perkembangannya, satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong aparat penegak hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).
Saat menjalankan tugasnya, Satgas kemudian membentuk tiga tim yaitu tim verifikasi anggota dan simpanan anggota, tim verifikasi aset, dan tim hukum untuk menangani koperasi bermasalah.
Pendekatan satgas adalah mengawal koperasi yang sudah PKPU. Bila ada dugaan tindak pidana maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.(*)