MenKopUKM menegaskan, ekosistem usaha pengembangan minyak makan merah bisa dilakukan koperasi, dengan kerja sama dan kolaborasi multipihak yang meliputi petani swadaya terkonsolidasi dalam wadah koperasi. Di mana koperasi berperan sebagai agregator sekaligus offtaker pertama hasil sawit rakyat (tandan buah segar/TBS) dengan HPP terbaik.
Kemudian pendampingan kelembagaan dan proses bisnis koperasi oleh KemenkopUKM, pembiayaan modal kerja bagi petani sawit anggota koperasi melalui KUR oleh Himbara, pembiayaan modal kerja bagi koperasi untuk membeli TBS dari petani (offtaker pertama) oleh LPDB-KUKM.
“Sementara koperasi yang mengelola pabrik CPO dan pabrik minyak makan merah pembiayaannya akan didukung oleh pembiayaan modal investasi (mesin) oleh BPDPKS dan pembiayan modal kerja bagi koperasi oleh LPDB-KUKM,†katanya.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah menyampaikan, MoU ini meliputi penelitian dan pengkajian isu-isu penting dan strategis tentang pengembangan dan pembangunan industri agro minyak makan merah (suplemen makanan) berbasis kelapa sawit, pengembangan SDM, hingga inovasi terkait teknologi dalam proses produksi, guna menghasilkan minyak makan merah (suplemen makanan) berbasis kelapa sawit yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.
“Selain juga melakukan program dan kegiatan strategis pemasaran, maupun penjualan atas hasil produk minyak makan merah (suplemen makanan) yang akan dilakukan oleh Hippindo,†katanya.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Dr Edwin Syahputra Lubis merinci, pabrik minyak makan merah terdiri dari 12 komponen mesin dengan kandungan lokal (TKDN) 70 persen, dengan kebutuhan pembiayaan yang murah yaitu Rp8,142 miliar untuk kapasitas 10 ton per hari, sedangkan untuk pabrik CPO membutuhkan biaya Rp15 miliar untuk kapasitas 50 ton perhari (5 ton per jam).
“Diproyeksikan koperasi akan mendapat profit per hari sebesar Rp17.813.000 atau Rp5.343.900.000 per tahun dengan payback periode 4 tahun dan 3 bulan,†katanya.
Untuk itu katanya, harus ada skema pembiayaan terintegrasi yang terbentuk dari kolaborasi antara BPDPKS untuk modal pengadaan mesin, LPDB-KUMKM untuk modal kerja dan pembiayaan KUR (Himbara) bagi modal kerja petani sawit.
Proyek uji coba pengembangan minyak makan merah ditargetkan bisa terealisasi pada Januari 2023. Hasil Ratas (Rapat Terbatas) 18 Juli 2022, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk membangun tiga lokasi awal sebagai pilot project.
Progres saat ini, penyusunan DED pabrik minyak makan merah oleh PPKS dan pembahasan RSNI khusus minyak makan merah oleh BSN akan selesai pada Agustus 2022. (*)