"Tidak ada hutan alam yang dibuka untuk menghasilkan minyak goreng kelapa sawit ini, termasuk juga area-area yang merupakan area habitat, misalnya tempat tinggalnya gajah, orangutan, harimau, di wilayah tersebut. Berarti mereka harus dilindungi," kata Aditya.
Jika ada kerusakan di wilayah tersebut, produsen yang berekolabel ini wajib untuk merestorasi lingkungan. Kata Aditya, upaya ini sebenarnya untuk memudahkan upaya-upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan.
"Karena isu-isu kebakaran hutan, itu termasuk hal-hal yang harus tertangani dengan baik oleh produsen yang sudah punya ekolabel," ucap Aditya.(*)