Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan goAML

Photo Author
- Senin, 1 Februari 2021 | 14:10 WIB

"Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh pihak pelapor," kata Dian.

Pihak Pelapor yang dimaksud adalah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK), antara lain bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat), perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan 17 jenis PJK lainnya

Kemudian Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ), yaitu perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang; Profesi, yaitu advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

"Untuk diketahui total laporan yang diterima PPATK pada periode Januari hingga Desember 2020 adalah sebanyak 61.841 LTKM, 2.738.614 LTKT, 31.968.029 LTKL, 31.994 LT PBJ, dan 967 LPUTLB," kata Dian.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X