Selain itu, BNI Syariah juga memiliki fasilitas BNI iB Hasanah Card, yang berfungsi hampir sama seperti kartu kredit konvensional namun menggunakan sistem Ujrah (biaya sewa yang biasanya). "Kartu hasanah card adalah kartu kredit yang sudah memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sistemnya ujrah, nah itu yang membedakan, tidak mengenal istilah bunga," jelas Edi.
Dengan menggunakan iB Hasanah card, nasabah dapat membeli produk melalui program belanja ke merchant yang sudah bekerjasama dengan BNI Syariah. Berbagai diskon ditawarkan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari ini.
"Ada program belanja di merchand yang sudah kerjasama dengan BNI Syariah, bisa debet hasanah card diskon khusus dari berbagai merchant," ungkapnya.
Edi berharap pandemi Covid-19 menjadi moment agar nasabah lebih aware terhadap transaksi digital di rumah saja sehingga mengurangi aktifitas di luar yang berpotensi terhadap persebaran virus. (C-4).