NIK Resmi Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024

Photo Author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 17:40 WIB
Yuk, segera daftarkan NPWP online-mu sekarang (/copyright Adrian Putra/Fimela)
Yuk, segera daftarkan NPWP online-mu sekarang (/copyright Adrian Putra/Fimela)


KRjogja.com - YOGYA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 15 Digit, NPWP 16 Digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai 1 Juli 2024. Implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk DIY ini guna mendukung program Satu Data Indonesia dan dapat di cek selengkap di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati mengatakan DJP telah meluncurkan program pemadanan NIK sebagai NPWP oleh Menteri Keuangan beberapa waktu lalu. Dengan demikian, masyarakat selaku wajib pajak dapat memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU, serta NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan DJP berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain.

Baca Juga: Mas Dewan dan Haji Gaul Semangati Rekan Sedadu Galanduma

"Adapun layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK meliputi pendaftaran wajib pajak (e-Registration), akun profil wajib pajak dalam pajak.go.id dan Informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP). Lalu penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26) serta penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)," tuturnya di Yogyakarta, Minggu (14/7/2024).

Erna menambahkan selanjutnya penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah) serta Pengajuan keberatan (e-Objection). Penambahan layanan administrasi lainnya yang dapat memanfaatkan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU serta NPWP 15 Digit akan diumumkan secara bertahap oleh DJP.

Baca Juga: Manajemen Risiko Siber

"Layanan administrasi yang belum dapat menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU, hanya dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP format 15 digit. Namun apabila wajib pajak masih menggunakan NPWP itu masih dibuka sampai triwulan III atau triwulan IV. Artinya kita masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak apabila masih ingin menggunakan NPWP," tandas Erna.

Kanwil DJP DIY tetap mengimbau agar wajib pajak memulai memanfaatkan NIK sebagai NPWP. Karena kedepannya NIK -lah sebagai satu data yang digunakan masyarakat dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika masyarakat merasa antara NIK dan NPWP-nya belum sepadan atau belum di update bisa dilakukan secara mandiri secara online melalui website DJP. Namun apabila wajib pajak tak berani melakukan pemadanan sendiri dapat datang langsung ke KPP Pratama terdekat atau mengakses call center DJP.

Baca Juga: Gempa Susulan Batang, Kondisi Kelistrikan Dipastikan Aman

"Program pemadanan NIK sebagai NPWP ini terus berproses sejak tiga tahun lalu hingga resmi digunakan pada 1 Juli 2024. NPWP masih boleh digunakan selama masa transisi. Tetapi kami tetap meminta masyarakat segara menaklukkan pemadanan NIK dengan NPWP secepatnya. DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Kami silahkan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat," pungkas Erna. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB
X