KRjogja.com - DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY terus memperkuat upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya risiko kejahatan siber dalam sektor jasa keuangan digital. Melalui berbagai program edukasi dan kolaborasi lintas sektor, OJK DIY berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh agar masyarakat semakin waspada terhadap modus penipuan berbasis teknologi digital.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menjelaskan ketergantungan masyarakat terhadap teknologi digital saat ini sudah sangat tinggi. Aktivitas keuangan seperti transaksi belanja daring, pembayaran digital, dan mobile banking telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
“Sekarang orang tidak khawatir kalau dompet tertinggal, yang penting membawa ponsel karena semua sudah ada di sana. Namun, kemudahan ini juga diiringi dengan risiko kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujarnya dalam Media Gathering OJK DIY dan Media Massa DIY Goes to Bali di Sanur, Denpasar, Kamis (6/11/2025) malam.
Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Barito Putra vs PSS Sleman di Liga 2 Championship Pegadaian
Eko menegaskan, OJK tidak dapat bekerja sendirian dalam menghadapi ancaman tersebut. Kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan.
“Literasi digital masyarakat di sektor keuangan masih tergolong rendah. Ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap dampak digitalisasi,” jelasnya.
Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat ke OJK meningkat seiring gencarnya kegiatan edukasi yang dilakukan. Dari Januari hingga Oktober 2025, OJK DIY telah melaksanakan lebih dari 123 kegiatan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat. Sasaran prioritas edukasi meliputi perempuan, pelajar/mahasiswa, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, masyarakat 3T, karyawan, profesi, petani/nelayan, TKI/calon TKI, dan berbagai komunitas.
“Setelah masyarakat mendapatkan edukasi, mereka lebih sadar dan berani melapor ketika menjadi korban. Ini perkembangan positif, meski di sisi lain menunjukkan masih banyak yang belum memahami risiko digital,” tambahnya.
Baca Juga: Prediksi dan Head to head Persis Solo vs PSIM Yogyakarta di BRI Liga Super 2025 Akhir Pekan Ini
Eko juga menyoroti maraknya penipuan dan investasi bodong yang masih menjerat masyarakat. OJK pun gencar mengingatkan prinsip 2L dalam berinvestasi, yakni Legal dan Logis. “Legal berarti penyelenggara investasi harus terdaftar dan diawasi OJK, sedangkan Logis artinya tawaran keuntungan harus masuk akal dan tidak berlebihan. Kalau tidak memenuhi dua hal itu, sebaiknya dihindari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY, Dinavia Tri Riandari, menyampaikan pihaknya menjalankan langkah preventif dan kuratif untuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan siber. Salah satunya melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang merupakan transformasi dari Satgas Waspada Investasi. Satgas ini bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah, menutup, dan menindak aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol dan investasi tanpa izin.
“Contohnya, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial ketika ada laporan penerima bantuan sosial yang diduga terlibat judi online. Langkah-langkah seperti ini penting untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan digital,” ujar Dina.
OJK juga menyediakan kanal pelaporan resmi melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dapat diakses lewat situs iasc.ojk.go.id. Layanan ini memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai bentuk penipuan dan mendapatkan tindak lanjut yang terkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Berdasarkan data IASC di DIY per November 2024 hingga 31 Oktober 2025, jumlah laporan yang masuk mencapai 6.286 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp129.659.420.346.