ekonomi

KemenKopUKM Fasilitasi Penyelesaian Kasus Hukum 'Pinjam Modal' di Tangerang Selatan Hingga Ada Kesepakatan Damai

Kamis, 2 Mei 2024 | 19:16 WIB
PT Armindo Jaya Mandiri (AJM) dan kreditur PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) sepakat berdamai (Dok.Humas KemenkopUKM)

Krjogja.com - JAKARTA - PT Armindo Jaya Mandiri (AJM) dan kreditur PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), sebuah anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk, sepakat berdamai.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan dengan disaksikan pihak Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Melalui kesepakatan perdamaian yang difasilitasi dan dimediasikan Poetra Nusantara Law Office tersebut, maka berlaku dan mengikat kewajiban masing-masing pihak untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati PT AJM dan Pinjam Modal.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Pinjam Modal akan mencabut laporan pidana terhadap PT AJM sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan atau mengikuti rencana dari Poetra Nusantara Law Office agar dapat melakukan penyelesaian perkara ini dengan metode pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice), yang sebelumnya juga telah dimohonkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Persiba Menang Besar, HW UMY Tundukkan Persmin

Di pihak lain PT AJM berkomitmen untuk dapat melaksanakan kewajiban restrukturisasi hutangnya terhadap Pinjam Modal dengan jadwal serta besaran yang sudah disepakati bersama.

Sebelumnya, Pinjam Modal mempolisoikan Direktur PT AJM ke Polres Tangerang Selatan, salah satunya dikarenakan pihak PT AJM gagal bayar atau dalam kata lain mengalami kemacetan pembayaran hutang terhadap Pinjam Modal.

Direktur PT AJM I Gede Arya Atmadja menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat atau dampak dari pandemi COVID-19 dimana banyak konsumen mereka yang melakukan keterlambatan pembayaran pembelian (pengadaan) produk dari PT AJM. Padahal, produk mereka sudah digunakan perusahaan-perusahaan pengguna jasa atau pembeli dari produk PT AJM.

Dengan ditandatanganinya naskah perdamaian, maka Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) dinilai berhasil oleh KemenKopUKM melakukan penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice (RJ). Yaitu, menyelesaikan sengketa, perselisihan usaha atau perkara dengan mediasi.

”Setelah kami lakukan komunikasi intensif dengan pihak Pinjam Modal dan PT AJM, akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat untuk dilakukannya mediasi dan berupaya untuk dapat dilakukannya Restorative Justice terhadap perkara ini," kata Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra.

Baca Juga: Update Ranking FIFA Uzbekistan vs Jepang Jelang Final Piala Asia 2024 AFC U-23

Willy menyatakan, para pihak yang hadir juga sepakat menyelesaikan sengketa ini secara sejuk.

"Dalam kesempatan yang baik ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian, dimana perdamaian ini merupakan salah satu acuan dari pendekatan keadilan restoratif tersebut,” imbuhnya.

Sementara Direktur Pinjam Modal M Fauzi Purnama mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada tim Poetra Nusantara Law Office yang dipimpin Willy Lesmana Putra yang telah dengan cepat melakukan upaya penyelesaian dengan langkah-langkah yang sangat positif dan produktif melalui mediasi ini.

Sehingga, lanjut Fauzi, bisnis kedua pihak, baik di pihak Pinjam Modal maupun PT AJM dapat menjalankan bisnisnya lebih baik dan lebih produktif lagi.

Baca Juga: Profil Kiper FC Dallas Keturunan Belanda Resmi Maarten Paes Resmi Jadi WNI

Halaman:

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB